Artikel Kesehatan: Asuransi Sehat

0
167 views
Artikel Kesehatan: Asuransi Sehat by HDFC

DEWAN Asuransi Indonesia (DAI) beserta seluruh perusahaan asuransi di Indonesia akan merayakan ‘Insurance Day 2019’ yang jatuh pada hari Jumat, 18 Oktober 2019. Perayaan Hari Asuransi ini dilakukan sejak tahun 2006 silam.

Apa yang perlu dicermati?

Pemahaman serta akses masyarakat akan produk dan jasa asuransi, harus terus didorong dari waktu ke waktu.

Hasil survei nasional literasi keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013 menunjukkan baru 17,84% atau hanya sekitar 18 dari setiap 100 penduduk Indonesia, yang sudah mengerti manfaat asuransi dengan baik (well literate).

Selain itu, hanya sekitar 12 dari setiap 100 penduduk Indonesia yang menggunakan produk dan jasa perasuransian atau 11,81%.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017 menyatakan indeks  literasi asuransi di Indonesia sudah meningkat, tetapi baru mencapai 15,87 persen.

Dari 265 juta penduduk Indonesia, baru 1,7 persen yang memiliki asuransi. Tingkat penetrasi asuransi diklaim tidak lebih dari 3 persen.

Rata-rata masyarakat Indonesia yang membeli polis juga tidak begitu paham proses klaim asuransi, bahkan dokumen yang seharusnya disiapkan tidak lengkap.

Dampak buruknya, banyak kasus sengketa klaim di Indonesia dimenangkan oleh perusahaan asuransi.

Pada 1 Januari 2014 mulai diterapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, yang merupakan program asuransi kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Beberapa hal  perlu diketahui tentang JKN, agar semakin mengerti manfaat asuransi kesehatan ini dengan baik (well literate).

Perlu tahu

Yang pertama adalah iuran atau premi JKN termasuk sangat murah dan terjangkau. Untuk pekerja, sebagian besar iuran itu ditanggung oleh perusahaan, sementara untuk veteran dan fakir miskin, iuran BPJS dibayar secara penuh oleh pemerintah, sehingga disebut PBI (Penerima Biaya Iur).

Pekerja di lembaga pemerintahan seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai membayar 5 persen dari total gaji, di mana 3 persen akan dibayar oleh pemberi kerja, sementara peserta akan melunasi sisa 2 persennya.

Pekerja perusahaan milik negara (BUMN, BUMD) dan perusahaan swasta membayar 5 persen dari total gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen akan dibayar oleh pegawainya.

Iuran premi ini ditarik setiap bulan dan denda sebesar 2 persen dari total iuran, seandainya terlambat membayar.

Yang kedua, asuransi kesehatan dalam JKN tidak ada perbedaan besaran iuran antara peserta tua dan muda, perokok dan bukan perokok, juga laki-laki dan perempuan.

Yang ketiga, asuransi JKN memiliki manfaat fasilitas kesehatan yang cukup lengkap. Selain rawat inap,  juga menerima rawat jalan, optik, gigi, dan kehamilan.

Bahkan, juga memberi manfaat untuk layanan promotif dan preventif seperti penyuluhan, imunisasi, dan keluarga berencana. Selain itu ada manfaat non medis seperti ambulan, sehingga mungkin saja lebih lengkap dibanding asuransi kesehatan swasta.

Yang keempat, tidak ada sistem pembatasan plafon pembiayaan. Semua biaya layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan mengikuti sejumlah prosedur yang sudah ditentukan, termasuk dirawat di ruang rawat yang sesuai dengan kelasnya.

Sebaliknya, ada aturan iuran biaya tambahan yang akan diminta RS, seandainya pasien naik ke ruang rawat yang lebih tinggi kelasnya.

Yang kelima, semua penyakit, baik penyakit bawaan atau penyakit baru, dapat dijamin oleh BPJS, tidak ada diskriminasi. Selain itu tidak ada keharusan menjalani medical check up untuk mulai mendapatkan kepesertaan oleh BPJS.

Calon peserta cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan kemudian membayar iuran. Yang keenam, asuransi kesehatan dalam JKN memiliki layanan berjenjang, yaitu berawal dari fasilitas kesehatan (faskes) I terlebih dahulu, kalau memenuhi regulasi baru mendapat rujukan ke RS yang menjadi mitra BPJS, untuk pengobatan lebih lanjut.

Dan yang ketujuh, tidak ada program asuransi jiwa yang terintegrasi dalam BPJS Kesehatan. Selain itu, asuransi nasional ini hanya berlaku di Indonesia, tidak dapat dilakukan double claim dengan asuransi lainnya, dan hanya menerima klaim dari fasilitas kesehatan secara langsung dan tidak menerima klaim perorangan dari peserta.

Birokrasi berbelit

Hal lain yang sering dianggap kelemahan asuransi JKN ini adalah regulasi dan birokrasi terkadang berbelit-belit. Belum lagi antrian pasien cukup panjang untuk memperoleh layanan. Juga pasien hanya dapat berobat ke RS yang sudah ditunjuk.

Selain itu, ada perbedaan dengan sistem asuransi pada umumnya, yaitu pasien akan dilayani berobat dahulu baru mengetahui berapa besar biaya pengobatan, sedangkan pada asuransi JKN ini, BPJS Kesehatan sudah mematok biaya pengobatan terlebih dahulu, berdasarkan sistem paket tarif yang disebut INA CBGS, bahkan sebelum pasien menjalani perawatan.

Biaya ini nantinya akan diklaim oleh RS ke BPJS. Ketentuan lain, BPJS hanya akan membayar perawatan pasien berdasarkan kebutuhan medis dan keputusan dokter tentang tindakan medis yang harus dilakukan, bukan berdasarkan keinginan medis dari pasien.

Peserta Program JKN pada 30 September 2019 tercatat 221.203.615 jiwa, sebuah angka kepesertaan program asuransi terbanyak, yang dapat dilayani pada 27.315 buah Fasilitas Kesehatan di seluruh Indonesia.

Sejak tahun 2014 program JKN telah memberikan 874,1 juta manfaat layanan kepada peserta JKN. Khusus pada 2018, rata-rata manfaat layanan kepada peserta tercatat 640.822 per hari. Hingga akhir 2019 defisit program JKN diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun, dan diproyeksikan membengkak hingga Rp 77,9 triliun di 2024.

Sebaliknya, pada 30 Juni 2019 lalu tunggakan iuran peserta mandiri untuk satu bulan sebesar Rp 3,4 triliun, sebanyak Rp 2,4 triliun adalah utang peserta mandiri.

Sisanya merupakan utang badan usaha dan pemda, untuk PNS daerah dan PBI. Dengan tunggakan 23 bulan sebelumnya, maka jumlah tunggakan iuran semakin besar dan mungkin menembus angka Rp. 10 triliun.

Aturan mengenai sanksi publik penunggak iuran telah disusun oleh pemerintah sejak 2013 melalui PP 86/2013, sebelum program JKN. Sanksi ini hanya berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja, serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha saja.

Momentum ‘Insurance Day 2019’ pada hari Jumat, 18 Oktober 2019, mengingatkan kita semua, agar mengetahui tentang hak dan melaksanakan semua kewajiban sebagai peserta program JKN (well literate), terutama tentang pembayaran iuran sebagai pemegang polis asuransi kesehatan JKN.

Sudahkah kita taat?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here