Kebebasan Beragama Hanya Isapan Jempol Semata (2)

0
1,971 views

KENYATAAN tindakan-tindakan diskriminatif dan pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi akhir-akhir ini di tengah masyarakat diperkuat lagi dengan data yang dipublikasikan oleh Setara Institute. Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut menyatakan baru-baru ini bahwa di Nusantara telah terjadi peristiwa pelanggaran kebebasan beragama sebanyak 224 kasus sejak bulan Januari hingga Nopember 2012.

Jawa Barat paling tidak toleran

Data tersebut dipaparkan oleh Ismail Husni, peneliti Setara Insitute, saat menghadiri acara Hari Toleransi Internasional, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, pada hari Jumat 16 Nopember 2012. Dari temuan tersebut ternyata wilayah yang menempati rangking pertama sebagai daerah yang paling sering melakukan pelanggaran kebebasan beragama adalah Provinsi Jawa Barat.

Menurut data yang dirilis oleh Setara Institute tersebut terdapat 215 bentuk tindakan mayoritas agama tertentu kepada agama lain yang minoritas dalam bentuk tindakan pengrusakan tempat ibadah dan tindakan intimidasi.

Menurut temuan LSM tersebut ternyata bahwa kasus intoleransi yang terjadi selama ini adalah berupa intimidasi hingga pengrusakan. Yang cukup sering terjadi adalah perusakan rumah ibadah, perusakan masjid. Dari tindakan perusakan dan intimidasi itu terdapat dua kelompok korban yang paling sering mendapat tindakan intoleransi tersebut yakni umat Kristiani dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Berdasarkan kesimpulan yang dipaparkan lembaga tersebut bahwa peristiwa pelanggaran kebebasan beragama tersebut dalam dua tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan. Artinya, visi bangsa untuk memberikan kebebasan beragama di tanah air sesuai dengan amanat UUD 1945 semakin jauh dari harapan.

Selain itu, badan dunia internasional yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengamati bahwa kebebasan beragama di Indonesia telah berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Karena itu mereka sangat mendesak agar pemerintah Indoensia mengatasi masalah diskriminasi beragama tersebut. Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Navanethem Pillay di Jakarta menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mesti menjamin kebebasan bagi setiap kelompok agama, menyusul kian meningkat dan tidak adanya tindakan tegas untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

“Dalam hal agama, Undang-Undang Dasar Indonesia menjunjung prinsip (non-diskriminasi), dengan menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasan agama sesuai pilihannya. Pada saat yang sama bersamaan, semua ini hilang jika tindakan tegas tidak diambil dalam menanggapi tingkat kekerasan yang terus meningkat, kebencian terhadap minoritas agama dan interpretasi sempit serta ekstrim mengenai Islam”, kata Pillay dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Perwakilan PBB, Jakarta Pusat.

Nasib GKI Yasmin

Akhir-akhir ini bentuk-bentuk pelanggaran kebebasan beragama telah menyengsarakan korban seperti komunitas Jemaat Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Filadelfia, jemaat Syiah, dan para penganut kepercayaan. Berita tentang pelanggaran ini juga telah menggema ke seluruh tanah air, namun tindakan tegas dari pemerintah untuk meredakan penderitaan para korban secara khusus untuk memberikan kenyamanan kepada korban tak juga kunjung tiba. Padahal masalah tersebut telah masuk juga ke jalur hukum.

Berharap campur tangan Presiden

Buktinya permasalahan yang melanda jemaat GKI Yasmin telah dimenangkan dalam sidang perkara di Mahkamah Agung, namun pejabat daerah dimana jemaat GKI Yasmin hendak mendirikan rumah ibadah, tak juga mengindahkan keputusan badan peradilan Negara tersebut. Dari kenyataan ini tampak bahwa keputusan hukum yang berkekuatan tetap pun masih bisa dikangkangi oleh pejabat. Dengan demikian kuasa dan jabatan jauh lebih kuat daripada kekuatan hukum yang bisa mengatur seluruh insan di Negara ini.

Karena itu, seharusnya pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara harus bisa mengatasi persoalan ini, dengan menegaskan wibawanya yakni menghormati hukum, karena sesuai keputusan MA, GKI Yasmin sudah diputuskan untuk didirikan, namun hingga kini harapan doa jemaat GKI Yasmin tak juga datang menghampiri mereka.

Padahal Negara seharusnya mampu menegakkan hukum dan berani melawan bahkan menundukkan tuntutan kelompok-kelompok intoleran. Sebab dengan tidak ditegakkannya keputusan MA tersebut, Presiden sebagai kepala Negara semakin turun dan jatuh wibawanya di tengah masyarakat. Sebab dia sebagai kepala pemerintahan pun bisa menggerakkan para aparat di bawahnya untuk melaksanakan tuntuan hukum dan keadilan yang melanda masyarakat.

Presiden seharusnya mampu memberikan kenyamanan kepada warganya, apalagi hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia, sebagai hak dasar manusia. Kalau tidak, berarti bahwa bagusnya isi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia hanya isapan jempol semata, karena hak asasi manusia untuk melaksanakan ajaran agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya diabaikan oleh pemerintah.

Photo credit: Ist (Ilustrasi)

Artikel terkait: Kebebasan Beragama Hanya Isapan Jempol Semata (1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here