Kecelakaan Lalu Lintas

0
291 views
Ilustrasi: Kecelakaan lalu lintas. (Ist)

KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Royke Lumowa menyebut, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada Mudik Lebaran tahun 2017 lalu turun 519 orang atau sebesar 41,2 persen, dibandingkan tahun 2016.  Dari 1.261 korban meninggal menjadi 742 orang.

Ada tiga langkah:

  1. Sosialisasi keselamatan yang terus didengungkan.
  2. Menjaga daerah rawan.
  3. Polisi juga langsung menindak tegas para pelanggar lalu lintas, yang membahayakan keselamatan jiwa.
  4. Selain itu, pemudik tahun 2017 lalu lebih kooperatif dan tertib berlalu lintas.

Apa yang harus disadari?

Laporan “Global Status Report on Road Safety 2015” menyebutkan bahwa sekitar 1,25 juta orang secara global meninggal setiap tahun karena kecelakaan lalu lintas, terutama pada remaja yang berusia 15-29 tahun. Sekitar 90% kematian di jalan raya tersebut terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah, meskipun negara tersebut sebenarnya hanya memiliki sekitar setengah dari total kendaraan di seluruh dunia.

Tanpa tindakan yang berarti, kecelakaan lalu lintas diperkirakan akan meningkat menjadi penyebab utama atas 7 kematian global pada tahun 2030. ‘Agenda for Sustainable Development’s 2030 yang baru diadopsi, telah menetapkan target ambisius, yaitu mengurangi setengah jumlah kematian global dan cedera karena kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020.

Kecelakaan lalu lintas sangat disesalkan, karena telah diabaikan dari agenda kesehatan global selama bertahun-tahun, meskipun sebenarnya dapat diprediksi dan dicegah. Bukti dari berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan dramatis dalam mencegah kecelakaan lalu lintas, dapat dicapai melalui upaya bersama yang melibatkan sektor kesehatan. Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan secara holistik, yang memerlukan keterlibatan dari berbagai sektor seperti perhubungan, kepolisian, kesehatan, dan pendidikan. Faktor risiko utama kecelakaan lalu lintas adalah kecepatan.

Peningkatan kecepatan laju kendaraan di atas rata-rata, secara langsung berkaitan, baik dengan kemungkinan terjadinya kecelakaan, maupun dengan tingkat keparahan korban  kecelakaan itu. Risiko seorang dewasa pejalan kaki akan meninggal hanya kurang dari 20% jika tertabrak mobil dengan kecepatan 50 km/jam, tetapi akan meningkat menjadi hampir 60% jika mobil melaju dalam kecepatan 80 km/jam.

Pemberlakuan zona kecepatan 30 km/jam terbukti dapat mengurangi risiko kecelakaan dan direkomendasikan berlaku kawasan dengan banyak pejalan kaki, misalnya di daerah pemukiman dan sekolah.

Mengenakan helm secara benar oleh pengendara sepeda motor dapat mengurangi risiko kematian hampir 40% dan risiko cidera parah lebih dari 70%. Ketika aturan wajib helm sepeda motor ditegakkan secara efektif, tingkat penggunaan helm dapat meningkat menjadi lebih dari 90%.

Mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil, terbukti dapat mengurangi risiko kematian penumpang di kursi depan sampai 50% dan penumpang di kursi belakang sampai 75%. Jika dipasang dan digunakan secara benar, kursi dan sabuk pengaman khusus anak dapat mengurangi kematian bayi sekitar 70% dan kematian anak 80%.

Selain itu, penggunaan telephon genggam atau HP dapat mengganggu penampilan atau performance pengemudi, yaitu waktu reaksi lebih lambat, terutama saat pengereman atau reaksi terhadap sinyal lalu lintas, gangguan kemampuan untuk selalu berada di jalur yang benar, dan menjaga jarak antar kendaraan yang layak.

Penggunaan fitur pada HP berupa pesan teks seperti sms atau WA, menyebabkan kinerja pengemudi juga berkurang. Pengemudi yang menggunakan HP sekitar 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan, dibandingkan pengemudi yang tidak menggunakannnya, dan penggunaan fasilitas ‘hands-free HP’ tidak terbukti jauh lebih aman.

Bloomberg Initiative Global Road Safety (BIGRS) 2015-2019 berusaha untuk mengurangi korban jiwa dan luka karena kecelakaan lalu lintas, khususnya di negara berpenghasilan rendah dan menengah, yaitu di China, Filipina, Thailand dan Tanzania, dengan menyediakan dukungan teknis di bidang legislasi dan media pelatihan.

Selain itu, juga mendukung keselamatan di jalan dengan cara meningkatkan keamanan di sekitar sekolah di Malawi dan Mozambik, dan dalam membantu meningkatkan layanan darurat di Kenya dan India, juga peningkatan penggunaan helm pada pengemudi sepeda motor dan mengurangi kadar alkohol saat mengemudi di sejumlah negara ASEAN.

Dalam tiga tahun terakhir, 17 negara telah menetapkan hukum terbaik tentang sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, kecepatan maksimal, helm sepeda motor atau perlindungan anak.

Michael R. Bloomberg, pendiri Bloomberg Philanthropies, melaporkan bahwa secara global terdapat 105 negara memiliki aturan tentang sabuk pengaman yang berlaku untuk semua penumpang, 47 negara memiliki undang-undang yang menentukan batas kecepatan nasional perkotaan maksimum 50 Km/jam dan menghimbau pemerintah daerah untuk mengurangi batas kecepatan di daerahnya masing-masing, 44 negara memiliki ketentuan tentang helm yang berlaku untuk semua pengendara dan penumpang sepeda motor, dan 53 negara memiliki aturan berdasarkan usia, tinggi atau berat badan, dan menerapkan pembatasan usia anak, sebagai penumpang mobil yang duduk di kursi depan.

Laporan ini juga menemukan bahwa 80% kendaraan yang dijual di seluruh dunia, tidak memenuhi standar keselamatan dasar, khususnya di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk hampir 50% dari 67 juta mobil penumpang baru yang diproduksi pada tahun 2014.

Momentum mudik Lebaran 2018 mengingatkan kita akan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas dan kematian.

Sudahkah kita mencegahnya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here