Keuskupan Banjarmasin: Peraturan Puasa dan Pantang 2016

0
905 views
  1. Hari Puasa tahun 2016 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 10 Februari, dan Jumat Agung tanggal 25 Maret. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung. Batas waktu menunaikan kewajiban menerima komuni kudus pada masa Paskah adalah Hari Raya Tritunggal Mahakudus tanggal 22 Mei 2016. Masa Prapaska mempunyai dua ciri khas, yaitu untuk mengenangkan dan mempersiapkan dan membina tobat. Maka seluruh masa Prapaska adalah masa untuk ‘Retret Agung’
  2. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.
  1. Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang dalam arti yuridis, berarti memilih tidak makan daging atau ikan atau garam, atau tidak jajan atau merokok. Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami menganjurkan agar secara pribadi atau bersama-sama, misalnya oleh seluruh keluarga, atau seluruh lingkungan, atau seluruh wilayah, ditetapkan cara puasa dan pantang lebih berat, yang dirasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang ingin dinyatakan. Tentu saja ketetapan yang dibuat sendiri tidak mengikat dengan sanksi dosa.
  1. Hendaknya juga diusahakan agar setiap orang beriman kristiani baik secara pribadi maupun bersama-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan membaca Kitab Suci, rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, meditasi, dan sebagainya.
  1. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam Masa Prapaska ialah Aksi Puasa Pembangunan atau APP, yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat Paroki, Keuskupan dan Nasional.

Diberikan di Banjarmasin,

Pada Pesta Yesus dipersembahkan di Kenisah

2 Februari 2016

† Petrus Boddeng Timang

Uskup Keuskupan Banjarmasin

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here