Kurikulum Antikorupsi di Sekolah Harus Diarahkan pada Pembentukan Watak

0
2,465 views
Ilustrasi: Korupsi. (Ist)

Rencana pemerintah untuk memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi harus lebih menekankan pada aspek pengamalan perilaku peserta didik.

Menurut anggota Komisi X DPR RI Raihan Iskandar di Jakarta, Kamis, desain kurikulumnya harus diarahkan kepada pembentukan watak dan perilaku peserta didik yang sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas pasal 3.

Dijelaskannya bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan itu adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Pendidikan antikorupsi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan karakter yang selama ini senantiasa digaungkan oleh pemerintah. Lebih dari itu, pendidikan anti korupsi ini tidak boleh dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang lainnya,” ujarnya.

Jadi, jangan sampai ada kebijakan pemerintah yang justru menghambat pencapaian tujuan pendidikan antikorupsi ini, misalnya persoalan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah dan pelaksanaan Ujian Nasional.

Menurut Raihan, model pembelajaran pendidikan anti korupsi ini harus lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai, pembiasaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sekadar memberikan teori anti korupsi saja.

Selain itu, materinya juga harus lebih banyak memuat contoh kasus yang terjadi di sekitar mereka dan dalam masyarakat, serta berisi pemahaman bagi peserta didik bahwa perilaku korupsi berdampak sangat buruk semisal kemiskinan dan kebodohan.

Keteladanan
Model pembelajaran yang aplikatif ini memerlukan keteladanan tenaga pendidiknya, karena guru itulah yang nantinya dijadikan acuan bagi peserta didik dalam menerapkan pemahaman pendidikan anti korupsi dalam masyarakat. Karenanya para guru harus mempunyai kapasitas menyampaikan materi dengan baik supaya tidak terjadi kontra produktif.

“Perlu juga menjadi perhatian adalah adanya pendidikan anti korupsi ini harus menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman. Jangan sampai, penambahan materi ini justru menambah beban pelajaran bagi peserta didik,” ujarnya.

Karenanya pula apabila pendidikkan antikorupsi ini benar-benar hendak diterapkan di sekolah, maka pemerintah harus menjadikan sekolah sebagai “laboratorium moral” bagi setiap masyarakat yang ada di dalamnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here