Pemda Rokan Hulu Cabut IMB Gereja Santo Ignatius Pasir Pangarayan (1)

0
2,991 views

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lagi-lagi menjadi ganjalan bagi umat katolik di Gereja Santo Ignatius di Jl. Diponegoro, Desa Suka Maju, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, untuk menghayati imannya kepada Tuhan. Ini terjadi setelah Pemda Kabupaten Rokan Hulu mencabut IMB. 

Padalah, pemerintah kota yang sama pula yang sebelumnya juga telah resmi menerbitkan IMB itu untuk sebuah peruntukan berupa projek pembangunan rumah ibadah (baca: gereja katolik). 

Gereja Katolik Santo Ignatius di Rokan Hulu berada di Desa Suka Maju, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Namun, Gereja Katolik Santo Ignatius masuk dalam wilayah gerejani Keuskupan Padang. 

Berikut ini keterangan Sekretaris Keuskupan Padang Romo Kus Aliandu Pr kepada Redaksi Sesawi.Net, Senin (26/3) petang,  tentang peristiwa dicabutnya IMB yang sah oleh pemerintah kota Rokan Hulu.

 Sesuai prosedur

Sebelum melakukan kegiatan pembangunan, Panitia Pembangunan Gereja  telah terlebih dahulu mengurus semua persyaratan pembangunan gereja (baca: rumah ibadat) sebagaimana resmi diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006. 

Di antaranya, kata Romo Kus Aliandu Pr— adalah beberapa persyaratan administratif sebagai berikut yakni: 

1) Daftar nama umat katolik setempat sebanyak  90 orang beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka yang telah disahkan oleh Kepala Desa Suka Maju; 

2) Daftar nama 60 orang anggota masyarakat setempat beserta KTP mereka yang juga telah disahkan oleh Kepala Desa Suka Maju;  

3) Rekomendasi  Kepala Desa Suka Maju berdasarkan Surat Nomor : II/SM/VIII/2010, tanggal 5 Agustus 2010; 

4) Rekomendasi dari Camat Rambah dengan surat No. : 504/PM.D-KCR/42 tertanggal 9 Agustus 2010; 

5) Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dengan surat No. : Kd.04.09/I/BAK-04/1892/2010, tertanggal 10 November 2010; 

6) Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (KFUB) Kabupaten Rokan Hulu dengan surat No. : 15/FKUB-RH/X/2010, tertanggal 20 Oktober 2010. 

Izin kepada Bupati

Menurut Romo Kus Aliandu, tidak hanya semua persyaratan administratif yang diupayakan harus ada dan dipenuhi. Melainkan, Panitia juga mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gereja kepada Bupati Kabupaten Rokan Hulu melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Rokan Hulu, dengan surat tertanggal 3 Agustus 2010.  

“Akhirnya, melalui Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Pekerjaan dengan Nomor : 146/IPMB-TRCK/2010, tertanggal 23 November 2010. Dan atas dasar diterbitkannya Surat Izin Pelaksanaan pekerjaan dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya ini, Panitia selaku Pemohon diwajibkan membayar Retribusi IMB Rumah Ibadah (Gereja Katolik) Jl. Diponegoro, Desa Suka Maju, Kecamatan Rmbah sebesar Rp. 2.054.000,” kata Romo Kus Aliandu Pr. 

“Berdasarkan Surat Izin Pelaksanaan ini, masa  pelaksanaan pekerjaan bangunan gereja ditetapkan 6 (enam) bulan. Dan bila pelaksanaan pekerjaan belum selesai, Panitia selaku Pemohon harus memberitahukan secara tertulis kepada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk mendapatkan tambahan waktu,” tambah Romo Kus kepada Redaksi Sesawi.Net. (Bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here