Keuskupan Ketapang: Peraturan Pantang dan Puasa 2016  

0
1,486 views

Mengacu pada Kitab Hukum Kanonik (KHK) kanon 1251, maka pantang dan puasa diatur sebagai berikut:

  1. Masa Prapaska berlangsung mulai Hari Rabu Abu, tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan Hari Sabtu Suci tanggal 26 Maret 2016. Masa Prapaska kita jalani dengan:
  • TOBAT: meninggalkan dosa dan kebiasaan buruk yang tidak cocok dengan kehendak dan perintah Allah.
  • PUASA: mengendalikan diri dengan mengurangi makan dan minum.
  • PANTANG: menghindari / tidak makan atau minum makanan atau minuman tertentu demi pengolahan diri.
  • AMAL: melakukan kebajikan atau perbuatan baik, yang berguna bagi sesama.
  • LATIHAN ROHANI: mengadakan pendalaman iman, merenungkan sengsara Tuhan, menerima sakramen-sakramen (lebih-lebih ekaristi dan tobat).
  • MENGHINDARI pesta, hura-hura, foya-foya dan sebagainya.
  • HIDUP berhemat dan sederhana.
  1. Hari Puasa dan pantang tahun 2016 adalah hari Rabu Abu tanggal 10 Februari, dan Jumat Agung tanggal 25 Maret 2016. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung.
  2. Yang wajib berpuasa ialah semua orang katolik yang berumur 19 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.
  3. Cara puasa adalah mengurangi porsi atau jumlah makan dan makanan. Selama satu hari atau 24 jam hanya boleh makan kenyang satu kali saja dan tidak makan makanan lain (cemilan, snack).
  4. Cara pantang adalah menghindari atau tidak makan suatu makanan atau minuman tertentu, misalnya tidak makan daging, ikan, garam, gula, snack, manisan, jajan, merokok. Pilihlah secara pribadi atau bersama-sama, misalnya satu keluarga, atau satu lingkungan, atau satu stasi, cara puasa dan pantang yang lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga. Pantanglah dari makanan atau minuman yang paling disenangi.
  5. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaskah ialah Aksi Puasa Pembangunan atau APP, yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan dan nasional.

Tema APP 2016 adalah: BERGERAK DAN BERJUANGLAHLAH:

“Berani Mempertahankan dan Memperjuangkan Kalimantan Baru”

Semua dana yang diperoleh dari aksi pengumpulan dana selama masa Prapaskah dari paroki, lembaga hidup bakti, lembaga-lembaga gerejawi, pendidikan dan kelompok-kelompok kategorial lainnya, termasuk kolekte Minggu Palma tanggal 19-20 Maret 2016, ditetapkan sebagai berikut:

30% dikelola oleh paroki dan 70% dikirim kepada: Panitia APP Keuskupan Ketapang. Selanjutnya, dana yang dikirim ke Panitia APP Keuskupan Ketapang:

  • 40% untuk dimanfaatkan oleh Panitia APP Keuskupan Ketapang;
  • 30% untuk pastoral keutuhan ciptaan;
  • 30% dikirim ke Konferensi Waligereja Indonesia / KWI di Jakarta.

Ketapang, 31 Januari 2016

Salam, berkat dan doa selalu,

 

mgr pius riana prabdi signature

 

 

 

† Pius Riana Prapdi

Uskup Keuskupan Ketapang

                                                      

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here