Percik Katekese: Semangat Dasar Imam Diosesan

0
753 views
Uskup Emeritus Keuskupan Ketapang Mgr. Blasius Pujaraharja Pr sangat berperan mengembangkan lembaga persatuan imam-imam diosesan dalam satu wadah UNIO. (Ist)

DALAM buku Sebuah Pedoman Imam: Kamu adalah Saksiku, dinyatakan bahwa seorang imam ditahbiskan sebagai pembantu Uskup.

Imam diutus untuk mengabdikan diri pada kepentingan seluruh Gereja dalam rangka hidup dan karya Gereja Lokal atau Keuskupan.

Meminjam istilah dalam biologi anatomi tumbuhan, imam diosesan menjadi “akar tunggang” Gereja Lokal atau Keuskupan. Artinya, imam diosesan berfungsi sebagai penyokong yang memperkuat dan memperkokoh pelayanan Gereja di diosesnya atau di keuskupannya.

Sebagian besar imam di seluruh dunia adalah imam diosesan. Mereka ditahbiskan untuk berkarya di suatu Dioses (keuskupan) atau di suatu Arki-dioses (keuskupan agung) tertentu.

Seorang imam diosesan merupakan bagian dari satu presbiterium (dewan imam), yang beranggotakan para imam dari suatu keuskupan yang sama, berada di bawah kepemimpinan Uskup yang sama, dan taat setia pada Uskup.

Menjadi imam diosesan membawa kepada kesadaran untuk bersatu hati dengan Keuskupan atau Dioses yang dipimpin oleh Bapa Uskup.

Dalam kepemimpinan pastoral keuskupan, Bapa Uskup biasanya dibantu oleh Kolegium Para Imam dan secara khusus dilaksanakan oleh Kuria Keuskupan (yakni Vikaris Jendral, Sekretaris, Ekonom, Vikaris Judisial, Pastor Paroki Katedral) serta suatu Dewan Karya Pastoral.

Semangat dasar seorang imam diosesan ditandai dengan ketaatan kepada Bapa Uskup melalui penugasan karya yang diemban, di mana semua karya yang dilaksanakan dalam tanggungjawab reksa pastoral keuskupan.

Pada umumnya seorang imam diosesan berkarya di paroki (teritorial). Pastor paroki bertanggung jawab atas tata penggembalaan, tata kelola administrasi gerejawi, dan tata kelola harta benda paroki.

Selain berkarya di karya teritorial (paroki), para imam diosesan juga berkarya di berbagai karya kategorial, seperti karya pendidikan (sekolah, universitas atau yayasan), karya sosial-kemasyarakatan, karya komisi-komisi di dalam Dewan Karya Pastoral keuskupan dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), karya pendidikan Seminari (Seminari Menengah, Seminari Tahun Orientasi Rohani maupun Seminari Tinggi), karya pelayanan di rumah sakit, karya pelayanan di penjara, karya pelayanan di militer, menjadi pastor mahasiswa, karya misi di Keuskupan-keuskupan lain yang membutuhkan bantuan (misionaris domestik), dsb.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here