Tentang Universal Health Coverage in Indonesia (UHC INA)

0
209 views
Ilustrasi: Dokter tengah melakukan pemeriksaan pasien kesehatan (J. Widiantoro).

KISAH perjuangan untuk mengatasi ketidaksetaraan layanan saat menuju cakupan kesehatan semesta atau ‘Universal Health Couverage’ di Indonesia (UHC INA) diunggah oleh WHO sebagai ‘masterpiece’ pada Selasa, 19 Desember 2017.

Apa yang layak kita banggakan?

Hampir setiap hari, sebuah mobil van putih yang dilukis dengan bunga sepatu berwarna cerah, berangkat dari Puskesmas Senen, di Jakarta, Indonesia. Van itu terlihat biasa dari luar, tapi di dalamnya sebenarnya adalah klinik medis, dilengkapi dengan persediaan penting dan dikelola oleh petugas kesehatan yang siap menawarkan layanan kesehatan kepada warga setempat.

Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk memperbaiki akses terhadap perawatan kesehatan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penerapan skema cakupan kesehatan nasional, yang layak dicontoh oleh negara lain.

Laporan WHO yang diterbitkan bersama Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa ketidaksetaraan masih terus berlanjut dan banyak orang, seperti di lingkungan perkotaan seperti Kecamatan Senen di Jakarta, tetap dalam posisi yang kurang menguntungkan. Usia, jenis kelamin, status ekonomi, tingkat pendidikan, pekerjaan atau tempat tinggal seseorang, dapat mempengaruhi status kesehatan mereka dan akses terhadap layanan.

Hibiscus, layanan kesehatan fleksibel

Ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan bahwa hanya 30% penduduk setempat di Kecamatan Senen menggunakan jasa Puskesmas, segera diluncurkan sebuah inisiatif layanan kesehatan yang bersifat ‘mobile’ yang dinamakan ‘Hibiscus’, dalam upaya untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.

Diluncurkan pada bulan Juli tahun 2017 ini, Hibiscus bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas, seperti perawatan antenatal (sebelum kelahiran) untuk ibu hamil, tes HIV, mammogram (tes deteksi kanker payudara), imunisasi, pemeriksaan tekanan darah dan pendidikan kesehatan, secara langsung kepada lebih dari 120.000 penduduk setempat di Kecamatan Senen, DKI Jakarta.

Kurangi ketidaksetaraan layanan kesehatan

Untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam memperoleh layanan kesehatan dan mengidentifikasi bidang prioritas tindakan untuk bergerak menuju cakupan kesehatan semesta (UHC), setiap pemerintah daerah terlebih dahulu harus memahami besaran dan cakupan ketidaksetaraan di wilayah mereka masing-masing.

Dari bulan April 2016 sampai Oktober 2017, Kementerian Kesehatan RI, WHO, dan jaringan relawan menilai ketimpangan layanan kesehatan masih terdapat pada 11 aspek, termasuk layanan kesehatan ibu dan anak, cakupan imunisasi dan ketersediaan fasilitas kesehatan.

“Sementara beberapa orang Indonesia memiliki akses yang mudah terhadap inisiatif layanan kesehatan dan pencegahan, yang lainnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan,” kata Dr. Siswanto, MHP, DTM – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Memantau ketidaksetaraan adalah bagian mendasar dalam memperbaiki kesehatan orang-orang yang dirugikan, dan memastikan negara memenuhi komitmennya ‘tidak boleh ada yang tertinggal’.

Hasil utama dari proses pemantauan adalah sebuah laporan yang terbit tahun 2015 dan disebut ‘State of health inequality: Indonesia’. Laporan ini merupakan laporan WHO pertama tentang penilaian komprehensif mengenai ketidaksetaraan layanan kesehatan di suatu negara anggota. Laporan tersebut merangkum data tentang lebih dari 50 indikator kesehatan, termasuk dimensi ketidaksetaraan, seperti status ekonomi rumah tangga, tingkat pendidikan, tempat tinggal, usia atau jenis kelamin.

Tindakan korektif

Derajad kesehatan warga dan akses terhadap layanan kesehatan masih cukup bervariasi di seluruh Indonesia dan terdapat sejumlah area layanan, dimana tindakan koreksi harus dilakukan. Hal ini termasuk tentang bagaimana meningkatkan pemberian ASI eksklusif dan gizi anak; meningkatkan kesetaraan dalam cakupan layanan antenatal untuk ibu hamil dan kelahiran yang ditolong oleh tenaga kesehatan yang terampil; mengurangi tingkat merokok yang tinggi; menyediakan perawatan kesehatan mental dan layanan di seluruh tingkat pendapatan; dan mengurangi ketidaksetaraan akses terhadap perbaikan air dan sanitasi.

Selain itu, ketersediaan tenaga kesehatan profesional, terutama dokter gigi dan bidan, masih tidak memadai di banyak puskesmas. Kementrian Kesehatan RI kemudian menggunakan temuan ini untuk bekerjasama secara lintas sektor dalam mengembangkan rekomendasi dan program kebijakan spesifik, seperti inisiatif kesehatan yang mobile seperti di Senen, Jakarta untuk mengatasi ketidaksetaraan layanan kesehatan yang sebelumnya telah diidentifikasi.

Memahami ketidaksetaraan atau ketimpangan layanan kesehatan di sebuah negara, merupakan langkah kunci dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Di antara 17 tujuan, SDG 3 berfokus untuk memastikan kehidupan sehat bagi semua orang di segala usia, sementara SDG 10 menyerukan pengurangan ketidaksetaraan, termasuk untuk layanan kesehatan, baik di dalam maupun di antara beberapa negara.

“Proses pengembangan kapasitas pemantauan ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia dan tindaklanjutnya, dapat digunakan sebagai contoh bagi negara lain tentang bagaimana mengintegrasikan pemantauan ketimpangan layanan kesehatan, ke dalam sistem informasi kesehatan nasional,” kata Ahmad Reza Hosseinpoor (WHO’s Work On Health Equity Monitoring).

Meskipun Indonesia sudah menunjukkan sebuah prestasi mendunia yang diakui WHO, tetapi kita semua tetap wajib berkontribusi dalam perbaikan ketidaksetaraan layanan kesehatan, dalam mencapai UHC.

Sudahkah kita terlibat membantu?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here