Yayasan Sekar Mawar Keuskupan Bandung (YSM), Jadikan Pusat Rehabilitasi sebagai Ruang Publik

0
2,403 views

AKU memberikan hidup yang kekal kepada domba-dombaKu”.

Demikian judul bacaan yang tersaji pada Perayaan Ekaristi memperingati Hari Ulang Tahun ke-16 Yayasan Sekar Mawar (YSM) Keukupan Bandung bersama Uskup Keuskupan Bandung Mgr. Antonius Subianto. Perayaan ini berlangsung  tanggal 17 April 2016 di Panti Rehabilitasi Sekar Mawar Jl. Tangkuban Perahu 108,  Lembang Bandung.  Perayaan HUT ini juga sekaligus merayakan Paskah bagi seluruh komponen Yayasan; mulai dari pembina, pengawas, pengurus, dan pelaksana.

Uskup Bandung selaku Ketua Dewan Pembina YSM dalam homilinya antara lain menekankan perlunya berdoa, merayakan ekaristi, dan cinta kepada keluarga untuk dapat menghindari hal-hal negatif seperti  penyalahgunaan narkoba, seks, atau pun kekerasan. Mgr. Anton juga mengatakan bahwa hendaknya kita pun dapat menjadi seorang “Gembala yang Baik” sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Yesus, Sang Gembala yang dapat mengenal,  melindungi, dan bahkan memberikan jaminan hidup yang kekal bagi domba-dombaNya.

Masalah penyalahgunaan narkoba saat ini semakin marak, jaringan peredaran sudah meluas.  Jumlah korban penyalahgunaan narkoba  meningkat dari tahun ke tahun, masih banyak di antara mereka yang tidak tersentuh oleh lembaga rehabilitasi.

hut16-8
Perayaan ekaristi bersama Ketua Pembina Yayasan Sekar Mawar sekaligus Uskup Keuskupan Bandung Mgr. Anton B. Subianto OSC di Pusat  Rehabilitasi YSM di kawasan Lembang, Bandung. (Anastasia C)
hut16-7b
Merayakan HUT ke-16 Yayasan Sekar Mawar Keuskupan Bandung (YSM) dengan mengedepankan kesadaran bersama di kalangan para pengurus dan pengelola pusat rehabilitasi korban/pasien pecandu narkoba. Yakni, kesadaran bersama bahwa pusat rehablitasi YSM harus bisa menjadi ruang publik dimana para pasien bisa mendapatkan sentuhan kasih dan proses penyembuhan. (Anastasi C)

Bukan dipenjara tapi disembuhkan

Berdasarkan hukum seharusnya seorang pecandu narkotika tidak dipenjara, melainkan dimasukkan ke dalam lembaga rehabilitasi.  Hal ini juga sesuai dengan kerangka de-kriminalisasi yang berarti hanya salah satu sanksi non-kriminal (seperti denda atau persyaratan pengobatan) yang dikenakan atau tidak ada sanksi pidana bagi para pecandu atau penyalahguna narkotika.

Namun fakta empiris di lapangan berbeda, seorang  penyalahguna narkotika ketika ditangkap dikenakan pasal ganda. Hakim pada akhirnya memberi putusan penjara, sehingga yang terjadi adalah lapas isinya pengguna narkotika. Mereka justru diperparah dengan segala keterbatasan fasilitas di lapas.

Di tengah keprihatinan sosial tersebut Yayasan Sekar Mawar Keuskupan Bandung (YSM) berusaha untuk  memberikan kontribusi  melalui Panti Rehabilitasi untuk memulihkan para korban penyalahgunaan NAPZA.

YSM juga bergerak di bidang pencegahan melalui berbagai macam sosialisasi, serta ikut mendampingi keluarga melalui kegiatan Kelompok Dukungan Keluarga yang diadakan setiap bulan.

Para pengurus dan pengelola Yayasan Sekar Mawar Keuskupan Bandung (YSM), lembaga panti rehabiltasi di kawasan Lembang, Bandung, untuk proses penyembuhan dan rehabilitasi para pasien pecandu narkoba. (Anastasia C)

Pada bulan Maret 2016 YSM memiliki susunan pengurus baru yang diketuai oleh Pastor Yulius Hirnawan OSC.  Pengurus yang baru ini memiliki cita-cita untuk dapat membangun fasilitas di Panti Rehabilitasi agar dapat menampung lebih banyak pasien.

Yayasan Sekar Mawar diharapkan dapat menjadi sebuah ruang publik sebagaimana diamanatkan dalam Sinode di Keuskupan Bandung. Ruang Publik yang dapat menanggapi persoalan riil di masyarakat, khususnya masalah NAPZA, ruang yang dapat menghadirkan kasih Kristus kepada sesama anak bangsa, ruang perjumpaan kehidupan bagi masyarakat, agar tercipta kesejahteraan, dalam hal ini mewujudkan masyarakat yang sehat fisik, mental, sosial dan spiritual, terbebas dari NAPZA, dan hidup benar sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Kredit foto: Yayasan Sekar Mawar Keuskupan Bandung/YSM (Anastasia C.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here