Artikel Politik: Kisah dari Taman Firdaus

0
219 views
Para Suster Fransiskan Sukabumi (SFS) usia medior dan senior gegap gempita mengikuti sesi program acara gerakan menggelorakan semangat anti korupsi bersama tim pengampu Yayasan Bhumiksara-KWI di Rumah Retret St. Lidwina, Sukabumi, Jawa Barat, 12-14 Juli 2016.

SORE itu, Hawa berjalan-jalan sendirian di Taman Firdaus, tidak seperti biasanya ke mana-mana selalu bersama Adam. Adam lebih memilih tinggal di rumah.

Ketika Hawa melintasi sebatang pohon di tengah taman—yang disebut Pohon Pengetahuan Baik dan Buruk—seekor ular menyapanya.

Ular lalu menawarkan pada Hawa untuk memakan buah dari Pohon Pengetahuan Baik dan Buruk.

Hawa menolaknya. Ia ingat sabda Tuhan: Adam dan Hawa diberi kekuasaan penuh atas seluruh ciptaan yang ada di Taman Firdus, kecuali satu yakni memakan buah dari Pohon Pengetahuan Baik dan Buruk.

Itulah pohon terlarang. Kalau mereka melanggarnya, maka mereka akan mati.

Namun, ular begitu lihai membujuk Hawa dan memberikan sebuah buah dari pohon terlarang. Hawa pun akhirnya tergoda. Ia memakan buah larangan itu, tidak mentaati larangan Tuhan.

Ketika pulang, Hawa memberikan buah itu kepada Adam, yang juga langsung memakannya meski semula agak ragu.

Mengetahui apa yang dilakukan Hawa, Tuhan pun murka dan menjatuhkan hukuman pada mereka. Sejak itu, kematian menjadi bagian dari kehidupan; binatang dan manusia sekarang akan mati.

Itulah korupsi pertama manusia.

Mereka telah merusak, membusukkan dunia, mengotori dunia, mengingkari kesucian, dan merusak kehidupan manusia. Menurut asal muasalnya, kata “korupsi” berasal dari bahasa latin corruptio (Fockema Andrae: 1951) atau corruptus (Webster Student Dictionary: 1960).

Arti harfiah dari kata itu ialah: kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap tidak bermoral penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Bisa dikatakan, fenomena korupsi tidak dapat dipisahkan dari sejarah umat manusia. Meskipun tindakan Hawa (dan juga Adam) itu tidak memiliki konsekuensi ekonomis.

Itulah sebabnya, Kautilya (350-275 SM), Perdana Menteri Kaisar India Chandragupta, penguasa dari Dinasti Maurya mengatakan, sifat dasar manusia cenderung koruptif.

Karena sejak awal mula manusia sudah koruptif. Korupsi itu merupakan psyche manusia. Pendapat Kautilya itu diungkapkan dalam bukunya yang berjudul Arthashastra.

Kata-kata bijak lama menyatakan, corruptio est extraordinarium crimen, korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Hukuman terhadap koruptor pun sangat berat. Di Persia, Raja Persia Cambyses II (530-522 SM) putra Koresh II dari Dinasti Achaemenian, menghukum mati seorang hakim yang korup.

Raja Darius Agung (550-486 SM) bahkan menjatuhkan hukuman mati dengan cara disalib terhadap seorang hakim yang ketahuan korup.

Paparan visioner tentang gerakan semangat anti korupsi di kalangan Gereja Katolik Indonesia oleh Tim Ehem! Yayasan Bhumiksara – KWI. (Mathias Hariyadi)

Di Yunani kuno untuk mengurangi ancaman korupsi, Plato mengusulkan hukuman mati bagi para pejabat atau pejabat tinggi yang menerima hadiah untuk melakukan tugas mereka. Di Cina pun demikian.

Menurut Plutarch (46-119) seorang pengarang Yunani, orang Athena tidak memaafkan tindakan korupsi. Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) negarawan Romawi kuno korupsi adalah salah satu kejahatan paling serius.

Karena itu, Niccolo Machiavelli (1469-1527) menyebut korupsi sebagai “proses pembusukan moral.”

Jack Bologne dalam teorinya menyatakan korupsi terkait dengan keserakahan dan kerakusan (greedy) para pelaku korupsi. Itu pertama. Lalu, juga berhubungan dengan kesempatan (opportunity).

Artinya, koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Dan, karena sistem memberi peluang maka terjadilah korupsi itu.

, koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Dan, karena sistem memberi peluang maka terjadilah korupsi itu.

Hal itu ditambah dengan sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan (needs) yang tidak pernah usai.

Apalagi, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.

Samuel Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies (1968) mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma yang diterima untuk melayani kepentingan pribadi.

Dengan demikian, tidak ada jawaban yang tunggal dan sederhana untuk menjawab mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian masif di suatu negara (juga di negeri ini).

Melihat dari definisi tersebut jelas bahwa korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia (behavior) yang menjadi bahasan utama serta norma (norms) yang diterima dan dianut masyarakat.

Tidak mengherankan karenanya kalau korupsi selalu membawa konsekuensi negatif terhadap proses demokratisasi dan pembangunan, sebab korupsi telah mendelegetimasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.

Korupsi juga telah mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, tiadanya akuntabilitas publikserta menafikan the rule of law.

Itulah sebabnya, korupsi adalah persoalan yang sangat rumit di banyak negara, apalagi di Indonesia. Sebab, di negeri ini korupsi menyangkut kultur, pandangan hidup, mentalitas, dan tidak semata-mata hanya masalah ekonomi, dan keterpaksaan.

Apalagi sekarang ini, terjadi kegaduhan luar biasa menyangkut komisi yang mengurusi korupsi: KPK. Bagaimana bisa memberantas korupsi kalau sibuk gaduh.

Sulit untuk dipungkiri bahwa upaya gerakan anti-korupsi Indonesia telah menjadi komoditas politik untuk menghasilkan dukungan publik, atau paling buruk, sebagai senjata politik.

Bukan berlebihan kalau dikatakan bahwa dorongan anti-korupsi Indonesia dalam bahaya.

Kalau kegaduhan yang sarat kepentingan itu berlarut-larut, maka pembusukan, kebusukan yang melanda banyak (untuk tidak mengatakan semua) institusi di negeri ini akan semakin menjadi-jadi. Hidup kita bersama pun akan busuk.

Dan, bila kegaduhan terus berkanjut dan dimanfaatkan untuk beragam kepentingan tertentu oleh banyak pihak, maka pada akhirnya upaya gerakan anti-korupsi itu hanya akan menjadi lelucon yang sebenarnya tidak lucu, seperti ular yang berhasil membujuk Hawa makan buah terlarang.

Ular—Raja Kegelapan (Lucifer)—akan terus berusaha mencari mangsa, termasuk membuat kegaduhan, sehingga pada akhirnya Taman Firdaus pun hilang.

Karena, avarus animus nullo satiatur lucro – pikiran rakus tidak puas dengan keuntungan berapa pun; entah itu keuntungan ekonomi maupun politik atau yang lain.

PS:

  • Artikel lengkap di https://triaskun.id/?p=1315;
  • Artikel ini sudah tayang di Kompas.id.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here