Awas, Jangan-Jangan Ada Romo Gadungan Berkeliaran di KAJ (1)

1
3,912 views

MULANYA hanyalah email dari seorang kawan di lingkungan intern alumni Seminari Mertoyudan. Dia berkisah, sekali waktu kawannya mengundang seorang imam di rumahnya untuk sebuah acara. Tentu saja, yang namanya misa/ekaristi banyak umat datang menghadiri acara khusus tersebut.

Ternyata, belakangan baru diketahui “romo” itu palsu. Loh, kok bisa? Apalagi, seorang yang belakangan digosipkan sebagai “romo palsu” sampai memimpin perayaan ekaristi?  Dan kok bisa, umat pun dengan khitmad mau mengikuti seluruh perayaan liturgi  itu?

Berikutnya barulah kehebohan terjadi dimana-mana. Apalagi, ketika di lingkungan intern paguyuban itu juga muncul berbagai tanggapan mengenai kemungkinan memang ada romo “palsu” yang nekad dan berani menjalankan fungsi imamatnya, sekalipun sebenarnya sudah tidak “berhak” lagi.

Menjadi semakin rumit,  kalau sang romo “palsu” itu kemudian memanipulasi kemurahan umat untuk menjaring dana/sumbangan untuk keperluan-keperluan yang tidak bisa dicek kebenarannya.  Pada tahap inilah, kehebohan semakin menjadi-jadi, karena si romo “palsu” itu dikabarkan juga telah sering minta dana dari umat untuk keperluan membangun ini dan itu.

Tentu saja, si “romo” palsu ini selalu punya argumen enak. Sumbangan itu diperlukan untuk menunjang berbagai proyek kegiatan rohani: apakah itu bangunan gereja, kapel, biara, susteran, dan semacamnya.

Menjadi romo palsu

Sekali ditahbiskan menjadi imam (pastur/romo),maka orang yang telah tertahbis tersebut selamanya akan tetap “menjadi” romo. Masalahnya, ketika romo tersebut menanggalkan jubah (dimissio), apakah status imamatnya masih eksis?

Jawabannya: sakramen imamatnya tentu saja masih melekat pada orang yang tertahbis itu. Namun  begitu yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri (dimissio), maka  yang bersangkutan secara otomatis juga akan kehilangan hak-haknya sebagai imam.

Konkritnya begini.  Seorang  romo yang sudah copot jubah, maka yang bersangkutan juga  sudah tidak boleh (tidak diizinkan) menjalankan semua fungsi imamatnya. Dia  dilarang keras menjalankan fungsi imamatnya;  mulai dari pelayanan sakramen-sakramen sampai hal-hal sepele yang  menempel pada statusnya (dulu) sebagai imam.

Ada kasus lain yang ujungnya berakibat sama: romo itu tidak bisa menjalankan fungsi imamatnya. Ini terjadi, manakala  ada romo-romo  yang karena kasus-kasus tertentu, terpaksa fungsi imamatnya resmi  “digantung” (suspended) oleh Uskup atau pemimpin tarekat religius (provinsial) atas berbagai alasan.

Benarkah ada romo palsu?

Sekarang ini,  masih hangat beredar rumor besar bahwa di Keuskupan Agung Jakarta tengah berkeliaran seorang “romo palsu”. Rumor ini cepat menyebar mewabah di berbagai milis komunitas katolik. Apalagi, berbagai kesaksian pribadi  di berbagai milis katolik itu menyebutkan, sang “romo palsu” ini sampai hati  bahkan nekad berani mengadakan perjamuan ekaristi  bersama umat.

Yang lebih tidak mengenakkan terjadi kemudian. Begitu “ekaristi palsu” usai, maka sang romo palsu itu juga punya hati dan keberanian untuk minta dana.

Kalau sudah begini, maka ya tidak ada cara lain kecuali harap berhati-hatilah: jangan-jangan sang imam itu termasuk  “romo “palsu”.

Langkah yang paling enak dilakukan tentu saja melakukan check-and-recheck terhadap pastoran terdekat. Soalnya, setiap romo –siapa pun dia dan dari ordo/kongregasi mana pun dia berasal—memang harus lapor diri kepada otoritas gerejani setempat (yakni Pastor Paroki terdekat); mengatakan kepada pemimpin gereja lokal bahwa dia diminta pihak ketiga untuk mempersembahkan misa/ekaristi.

Bahkan pihak keluarga atau yang mengundang kehadiran romo “asing” dari luar parokinya sendiri sebenarnya juga wajib lapor dan minta izin kepada Pastor Paroki bahwa rumahnya mengadakan misa dan mengundang romo lain untuk keperluan itu.

Berbagai masalah teknis dan pastoral memang sering muncul, ketika permintaan akan ekaristi banyak,  sementara pastor paroki tidak bisa menyanggupi. Dalam keadaan kepepet inilah, umat terpaksa harus minta “bantuan” pihak lain yakni romo di luar paroki.  Pada kondisi-kondisi kejepit antara permintaan dan penawaran tidak seimbang inilah, seringkali muncul  romo “gadungan” yang sengaja ingin memanfaatkan situasi.

Romo “gadungan” itu bisa jadi memang romo betulan karena pernah menerima Sakramen Imamat dalam tahbisan imam. Namun, sebagai imam ia lalu menjadi “mandul” dan tidak lagi diizinkan memimpin ekaristi. Romo jenis ini juga tidak pada tempatnya lagi boleh minta sumbangan dana dari umat untuk keperluan lain, karena hak-hak dan fungsi imamatnya sudah dicabut oleh otoritas gerejani yakni Uskup berdasarkan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. (Bersambung)

1 COMMENT

  1. sesawi menayangkan “ghibah:gosip” di artikelnya:(. seperti saat detikcom membahas tweet akun benny israel. apakah etika jurnalisme membenarkan hal demikian? menurut sy rasa lebih bijak jika sesawi memberi informasi yg lbh berkualitas dibanding kasak kusuk yg beredar di milis (misalnya melibatkan wawancara dgn tertuduh :(*wink*). umat sedemikian percaya, hormat dgn imam, jika ada “satu’ saja yg nakal kenapa tidak langsung disentil?tindakan apa yg sdh dilakukan otoritas gereja dlm hal ini?smg di artikel ke 2 sy menemukan jawabannya. nuhun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here