Hari Kelima di India, Kebijakan Perlindungan Anak sebelum ke Chennai (4)

0
554 views
Kebijakan perlindungan anak (Ist)

PAGI buta itu Senin, 30 Oktober 201* kami terbangun lebih awal di kamar 209 Hotel Bloomrooms di 8591 Arakashan Road, New Delhi, India dengan bugar. Pagi itu kami sudah menyelesaikan semua sesi pada the 11th World Congress on Adolescent Health, di Hotel Pullman Aerocity, New Delhi.

Tanpa sarapan karena resto belum buka, kami naik tuktuk atau bajaj untuk mencapai Delhi Aero City Airport Line Station di New Delhi Platform 2. Lalu lintas pagi buta itu belum terlalu semrawut, bunyi klakson dan umpatan para pengemudi, juga laju kencang dan melawan arus, adalah pemandangan khas India seperti yang kami saksikan di YouTube, belum nyata karena masih pagi buta. Dengan tiket seharga Rs 60 dan 3 kali perhentian, yaitu di Shivaji Stadium, Dhuala Kuan, dan Delhi Aerocity Station, kemudian kami turun di Delhi International Airport Terminal 3 New Delhi India.

Segera kami memasuki area keberangkatan penerbangan domistik, karena kami akan menuju Chennai di negara bagian Tamil Nadu, India bagian selatan. Apa yang menarik tentang Chennai?

The Child Protection Policy

Sambil menunggu di gate 49, karena pesawat Boeing 737 versi 400 Jet Airways tujuan Chennai dengan kode penerbangan 9W0759 belum datang, kami mencoba merangkum Kebijakan Perlindungan Anak atau ‘The Child Protection Policy’.

Kebijakan tersebut berdasarkan kesimpulan akhir the 11th World Congress on Adolescent Health, yang diselenggarakan oleh the International Association for Adolescent Health (IAAH), sebuah organisasi dengan  ketua Dr. David Ross (World Health Organization, Geneva, Switzerland) dan wakil ketua Prof. Pierre-André Michaud (University of Lausanne, Switzerland).

Tujuan perumusan Kebijakan Perlindungan Anak atau ‘Child Protection Policy’ (CPP) yang dirumuskan pada Kongres Dunia IAAH 2017 adalah untuk memastikan bahwa semua individu yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki lingkungan yang aman dan terlindungi, bebas dari stigma, diskriminasi, dan segala jenis pelecehan dan atau kekerasan.

Ruang Lingkup Kebijakan Perlindungan Anak yang diberikan ini, berlaku dan wajib didukung oleh semua peserta Kongres Dunia IAAH 2017, terlepas dari sifat partisipasi mereka. Segala bentuk penganiayaan, kekerasan, perlakuan atau tindakan penyalahgunaan berikut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Kebijakan Perlindungan Anak. Kegagalan untuk bertindak atau melaporkan setiap kejadian penganiayaan atau kekerasan, termasuk baru tahap kecurigaan, juga dipandang sebagai pelanggaran terhadap CPP.

Bentuk yang wajib diaporkan meliputi kekerasan fisik, cedera atau pelecehan, termasuk intimidasi.Juga  hukuman koppora atau corporal punishment, abai atau lalai (neglect or negligent treatment),  perlakuan buruk, penganiayaan dan atau eksploitasi. selain itu, juga pelecehan seksual dan pelanggaran privasi dan kerahasiaan.

Komite Pemuda Dunia (Youth Committee) pada IAAH 2017 sangat percaya dan berkomitmen untuk memenuhi dan menjunjung partisipasi anak. Anak dan remaja harus menjadi peserta aktif dalam mengambil keputusan mengenai kehidupan dan diri mereka sendiri. Dalam hal ini berbentuk penghormatan martabat, juga kebebasan setiap anak dan remaja  (respect, dignity, freedom of each child and adolescent). Selain itu, juga kepentingan terbaik anak atau remaja adalah hal yang utama (foremost). Menjamin agar semua anak atau remaja cacat fisik (physically disabled) harus menikmati kehidupan yang penuh dan layak, dalam kondisi yang menjamin martabat, mempromosikan kemandirian dan memfasilitasi partisipasi aktif mereka di dalam kehidupan bermasyarakat.

Juga tidak akan ada toleransi (zero tolerance) terhadap setiap pelanggaran terhadap Kebijakan Perlindungan Anak ini.*Haruslah terdapat jaminan bahwa tidak ada anak atau remaja yang mengalami kesewenangan atau pengaruh tanpa hukum (shall be subjected to arbitrary or unlawful interference) terhadap kerahasiaan diri, keluarga, atau alamatnya, juga tidak boleh ada serangan melawan hukum atas kehormatan dan reputasinya. Selain itu, remaja haruslah dijamin terhadap akses informasi yang tidak bias dan tepat, termasuk keyakinan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab semua orang.

Kode etik

Ada beberapa nilai dan prinsip kunci dalam kode etik yang bersifat wajib dan melekat pada fasilitator, yaitu staf, relawan, dan profesional kesehatan, termasuk dokter,untuk anak dan remaja di sekitarnya. Misalnya memberikan anak dan remaja akses informasi untuk mendukung mereka, agar memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap dan aspirasi yang sehat.

Semua anak dan remaja memiliki hak yang sama terhadap perlindungan dari eksploitasi dan perlakuan sewenang-wenang, penyediaan lingkungan fisik, mental dan emosional yang aman dan tidak menghakimi, untuk semua anak dan remaja di dunia

Selain itu, fasilitator harus aktif terlibat, sensitif dan penuh perhatian. Tidak ada fasilitator yang diizinkan mengkonsumsi alkohol, obat-obatan atau tembakau di hadapan anak dan remaja.  Fasilitator harus menjaga dan menghormati kerahasiaan informasi yang telah mereka bagi bersama anak atau remaja. Jarak fisik yang aman dan tepat dari anak harus dijaga. Tidak ada fasilitator yang diizinkan membawa anak ke tempat tertutup, terpencil dan atau pribadi. Semua interaksi dengan anak dan remaja harus berada di tempat umum, dan di bawah pengawasan penyelenggara yang ditunjuk.

Sementara anak dan remaja berada di bawah pengawasan atau tanggung jawab fasilitator, tidak ada orang dewasa yang tidak berhubungan dengan organisasi, diperbolehkan memasuki tempat atau untuk terlibat dengan anak atau remaja. Gambar yang diambil tidak dapat digunakan untuk tampilan publik atau publisitas, tanpa persetujuan anak dan dari pengurus yang ditunjuk.

Fotografer yang ditunjuk hanya akan memotret setelah menerima persetujuan tertulis dari pengasuh yang ditunjuk. Bahasa yang tidak tepat, menyinggung atau kasar benar-benar dibatasi untuk anak dan remaja, juga dilarang untuk setiap perilaku fisik yang provokatif secara seksual atau tidak pantas.

Kegiatan yang tidak aman atau ilegal oleh anak dan remaja tidak boleh diikuti. Juga setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan seksual, pelecehan seksual atau pelanggaran lainnya terhadap hak anak atau remaja, mereka harus melaporkan hal ini kepada ‘Youth Engagement Committee IAAH’, yang juga akan melaporkan hal ini ke polisi setempat. Ini adalah persyaratan wajib dari Bagian 19 tentang Pencegahan Anak dari Undang-Undang Pelanggaran Seksual, 2012 (POCSO Act).

Tiba di Chennai

Setelah terbang sekitar 2 jam 37 menit, akhirnya kami mendarat di Chennai International Airport, di negara Bagian Tamil Nadu, India selatan. Segera kami mengurus bagasi dan mendatangi petugas di konter Jet Airways, untuk membuat jadwal kepulangan yang baru, agar kami dapat segera dapat kembali ke Yogyakarta. Untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak, petugas awak darat Jet Airways yang berwajah legam seperti orang Sri Lanka, bukan putih seperti orang India utara, menjelaskan bahwa semua penerbangan sudah penuh sesak terpesan habis.Dengan demikian kami harus menghabiskan waktu 3 (tiga) malam di Chennai, sebelum dapat terbang kembali melalui Singapura.

Segera kami mencari konter informasi turis manca negara, dengan meminta berbagai brosur, peta dan tawaran rute jalan-jalan. Selanjutnya kami mencari lagi informasi harga tiket metro, untuk kami bandingkan dengan bis kota, pre-paid taxi, dan yang terakhir adalah Uber. Taksi berbasis on line di Chennai memiliki konter, sehingga calon penumpang yang belum mengunduh aplikasi di HP, akan dibantu mencarikan mobil yang sesuai.

Fasulitas free wifie dan sambungan internet di dalam kompleks bandara sangat kuat, untung saja PIN sambungan juga akan diberikan melalui sms kepada nomer telepon non India. Namun demikian, persyaratan wajib memiliki nomer telephon India (+9), ternyata berlaku juga untuk pemesanan taksi Uber, sama seperti pembelian e-ticket kereta api, registrasi seminar dan e-visa India, yang telah kami lakukan sejak di Yogyakarta.

Untunglah masalah tiket Uber juga dapat diselesaikan, karena kami telah membeli paket data nomer lokal saat hari pertama di New Delhi. Ini rasanya juga sebuah kebijakan politik digital protektif yang layak ditiru. Selain itu, petugas konter Uber juga memberikan alternatif jenis mobil yang digunakan, yang besar dan berkapasitas mesin di atas 1.800 silinder memiliki harga 70% lebih tinggi dibandingkan mobil kecil di bawah 1.300 silinder.

Setelah bernegosiasi dengan petugas konter Uber, akhirnya kami dapat diantar ke Ibis Hotel Sipcot Chennai, India selatan, dalam guyuran hujan sangat lebat di awal musim penghujan.*Malam itu kami merasakan kepuasan mendalam, lengkap dan tuntas, dengan berbagai pengalaman yang inspiratif bagi layanan kesehatan remaja di sekitar kita, dari the 11th World Congress on Adolescent Health di New Delhi, India. (Bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here