Hukum Gereja tentang Status Imamat Pastor dan Hilangnya Status Klerikalnya

0
2,326 views
Ilustrasi imam (ist)

BERIKUT ini, kami sampaikan beberapa acuan Kanon (Hukum Gereja) tentang status martabat imamat seorang pastor dan kemungkinan-kemungkinannya sehingga seorang pastor (imam) bisa kehilangan martabat imamatnya atau status klerikalnya.

Kan. 194 – §1. Demi hukum itu sendiri diberhentikan dari jabatan gerejawi:

  1. Orang yang kehilangan status klerikal;
  2. Orang yang secara publik meninggalkan iman Katolik atau persekutuan Gereja;
  3. Klerikus yang telah mencoba menikah, walaupun secara sipil saja.

§2. Pemberhentian yang disebut dalam no.2 dan 3 hanya dapat didesakkan, jika mengenai hal itu nyata dari pernyataan otoritas yang berwenang.

Kan. 265 – Setiap klerikus harus diinkardinasi pada suatu Gereja Partikular atau Prelatur Personal, atau suatu tarekat hidup bakti atau suatu serikat yang mempunyai wewenang itu sedemikian sehingga sama sekali tidak diperkenankan adanya klerikus tanpa kepala atau klerikus pengembara (clericus vagus).

Kan. 267 – §1. Agar seorang klerikus yang telah berinkardinasi dapat diinkardinasi secara sah pada Gereja Partikular lain, haruslah memperoleh surat ekskardinasi yang ditandatangani oleh Uskup Diosesannya; demikian pula ia harus memperoleh surat inkardinasi yang ditandatangani Uskup Diosesan Gereja Partikular tempat ia ingin diinkardinasi.

§2. Ekskardinasi yang diberikan dengan cara itu baru berlaku, jika diperoleh inkardinasi di Gereja Partikular lain.

Kan. 269 – Janganlah Uskup diosesan menginkardinasi seorang klerikus, kecuali:

10 Kebutuhan atau manfaat bagi Gereja Partikularnya mendesak hal itu, dan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum mengenai sustentasi yang layak bagi para klerikus;

20 Baginya nyata dari dokumen yang legitim adanya ekskardinasi, dan selain itu telah memperoleh dari Uskup diosesan yang memberikan ekskardinasi, surat keterangan yang sewajarnya mengenai hidup, moral dan studi klerikus itu, bila perlu secara rahasia;

30 Klerikus itu menyatakan secara tertulis kepada Uskup Diosesan itu bahwa ia mau diabdikan kepada Gereja partikular yang baru menurut norma hukum.

Kan. 270 – Ekskardinasi hanya dapat diberikan secara licit karena alasan-alasan yang wajar, seperti manfaat bagi Gereja atau kebaikan klerikus itu sendiri; tetapi ekskardinasi tidak dapat ditolak kecuali ada alasan-alasan yang berat; namun seorang klerikus yang merasa berkeberatan dan menemukan Uskup yang mau menerimanya, boleh membuat rekursus melawan keputusan itu.

Kan. 290 – Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak-sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal:

10 Dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak-sahnya tahbisan suci;

20 Oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim;

30 Oleh reskrip Tahta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Tahta Apostolik bagi para Diakon hanya karena alasan-alasan yang berat dan bagi para Presbiter hanya karena alasan-alasan yang sangat berat.

Kan. 292 – Seorang klerikus, yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak lagi terikat oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan Kan. 291; ia dilarang melaksanakan kuasa tahbisan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Kan. 976; dengan sendirinya ia kehilangan semua jabatan, tugas dan kuasa delegata apa pun.

Kan. 293 – Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal, tidak dapat diterima kembali di antara para klerikus, kecuali oleh reskrip Tahta Apostolik.

PS:

  • Referensi Hukum Gereja ini diberikan oleh Mgr. Robertus Rubiyatmoko dalam kapasitasnya sebagai doktor ahli Hukum Gereja.
  • Cetak tebal dilakukan oleh Redaksi.
  • Inkardinasi artinya secara hukum bergabung masuk ke dalam lembaga religius atau Gereja Partikular (baca: Keuskupan)
  • Ekskardinasi artinya memutuskan keluar dari sebuah lembaga religius atau Gereja Partikular.
  • Klerus berasal dari kata bahasa Latin clerus yang artinya imam atau pastor. Klerikal adalah kata sifat (adjectivum) dan diterjemahkan sebagai imamat dalam bahasa Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here