Kardinal Zen, Uskup Emeritus Hong Kong Ditangkap Atas Tuduhan Kolusi Pasukan Asing

1
639 views
Uskup Emeritus Hong Kong Kardinal Zen ditangkap. (CNA)

POLISI Hong Kong hari ini (11/5) menangkap Kardinal Joseph Zen Ze-kiun (90), Uskup Emeritus Hong Kong.

Kardinal Zen dikenal sebagai pendukung gerakan demokrasi. Sumber dari berbagai media mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan pengelolaan Dana 612.

Hingga penutupan akun rekening ini, Dana 612 itu ditengarai dipakai membantu ribuan pengunjuk rasa pro-demokrasi yang terlibat dalam protes tahun 2019. Dengan membantu membayari biaya hukum dan pengobatan medis mereka yang ditangkap.

Ditangkap bersama lainnya

Kardinal Zen adalah salah satu wali dari badan amal tersebut yang kini telah berhenti beroperasi sejak Oktober lalu.

Pihak berwenang menangkapnya bersama dengan promotor dana lainnya, termasuk pengacara terkenal Margaret Ng, akademisi Hui Po-keung, mantan anggota parlemen Cyd Ho, dan penyanyi pop Denise Ho.

Hui telah ditangkap di bandara hari Selasa malam, sementara Ho sudah di penjara untuk kasus terpisah.

Penyalahgunaan Dana 612

Penyelidikan polisi berfokus pada kemungkinan “kolusi” Dana 612 dengan pasukan asing. Dan hal ini dianggap melanggar Undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada musim panas 2020.

Kardinal Zen telah lama diikuti geraknya oleh Pemerintah China. Pada bulan Januari 2019, media pro-pemerintah memuat empat artikel yang menuduhnya menghasut mahasiswa untuk menentang serangkaian kebijakan pemerintah.

Kardinal Zen tidak disukai oleh Beijing, karena kritiknya terhadap kontrol Partai Komunis China atas komunitas agama.

Ia memprotes penghapusan salib dari bangunan luar gereja di China dan selama bertahun-tahun merayakan misa mengenang para martir Tiananmen di Beijing.

Kardinal Zen juga menentang kesepakatan antara Vatikan dan China tentang penunjukkan uskup.

Sebagai pendukung hak-hak sipil di Hong Kong dan China Daratan, Kardinal Zen sering menghadiri sidang di mana terdakwa politik dan aktivis pro-demokrasi berakhir di penjara. Dengan tuduhan melanggar ketentuan keamanan nasional.

PS: AsiaNews, Rappler.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here