Kasih di Atas Hukum dan Aturan

0
175 views
Ilustrasi: Imam memberi Sakramen Perminyakan Orang Sakit. (Adhika Rahardyanto)

Senin, 7 September 2020

1Kor 5:1-8 dan Luk 6:6-11

MEMBACA Injil hari ini, saya teringat pada sebuah peristiwa di tahun 2018. Hari itu hari Minggu. Saya bertugas di misa pertama dan juga misa kedua yang sekaligus ada misa pembukaan pendampingan orangtua dan anak calon penerima Komuni Pertama.

Kira-kira lagi 20 menit jam 08.00, ada keluarga pasien dari RSUD datang meminta pelayanan Sakramen Orang Sakit.

Saya memberitahukan kepada beberapa orangtua yang kebetulan juga pengurus DPP. Setelah selesai pelayanan SOS, saya kembali. Waktu misa molor hanya sekitar sepuluh menit dari jam yang ditentukan.

Ada orangtua yang protes. Saya katakan bahwa Sakramen Orang Sakit itu hal penting dan mendesak, tak boleh ditunda.

Spirit dari apa yang dilakukan Yesus yang menyembuhkan orang pada hari Sabat adalah kasih sebagai yang pertama dan utama di atas hukum dan peraturan. Orang yang mati tangan kanannya mesti disembuhkan, agar dia bisa kembali beraktivitas, bekerja demi kepentingan keluarganya dan kemuliaan Tuhan.

Pertanyaan Yesus menggelitik nurani kita: “Manakah yang diperbolehkan pada hari Sabat, berbuat baik atau berbuat jahat? Menyelamatkan orang atau membinasakannya?” (Luk 6:9).

Kita tidak boleh secara serampangan menafsirkan hukum dan aturan atau memanipulasinya. Bila orang sungguh jujur dalam membantu kepentingan sesama dan mau mengamalkan kasih, ia tidak usah takut terhadap hukum.

Yesus ajak kita kembali kepada hukum dasar, yakni mengamalkan cinta kasih terhadap Allah dan sesama. Jika kepentingan sesama lebih mendesak, itulah yang harus diutamakan.

Ungkapan klasik menegaskan: “Salus populi, suprema lex esto”, hukum utama adalah keselamatan umat manusia. Semoga kita bisa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here