Kepada Yth
Para Imam
Yang Berkarya di Wilayah KAJ
Dengan hormat,
Kami sampaikan informasi bahwa tanggal 21 Maret 2018, Bapak Uskup telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemekaran Dekenat Tangerang menjadi dua yakni Dekenat Tangerang I dan Dekenat Tangerang II.
A. DEKENAT TANGERANG 1 yang terdiri dari 6 paroki meliputi:
- Paroki Ciledug, Santa Bernadet.
- Paroki Citra Raya, Santa Odilia,
- Paroki Curug, Santa Helena.
- Paroki Karawaci, Santo Agustinus.
- Paroki Kutabumi, Santo Gregorius Agung.
- Paroki Tangerang, Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda

B. DEKENAT TANGERANG 2 yang terdiri dari 7 paroki meliputi:
- Paroki Alam Sutera, Santo Laurentius.
- Paroki Bintaro, Santo Matius.
- Paroki Bintaro Jaya, Santa Maria Regina.
- Paroki Ciputat, Santo Nikodemus.
- Paroki Pamulang, Rasul Barnabas.
- Paroki Serpong, Santa Monika.
- Paroki Vila Melati Mas, Santo Ambrosius
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami
Rm. V. Adi Prasojo Pr – Sekretaris KAJ