KWI Tegur Pastor yang Sesuka Hati Sering Mengubah Teks Baku Liturgi

16
17,399 views

SEKARANG ini, banyak imam atau awam petugas liturgi suka main improvisasi spontan dengan mengubah teks baku liturgi. Semisal, dari rumus baru “Demikianlah Sabda Tuhan” usai pembacaan Bacan I dan Bacaan II, diganti sembrono dengan hanya mengucapkan: “Sabda Tuhan”. Titik.

Juga, “Demikian Injil Tuhan”  setelah pembacaan Injil lalu diganti sembrono dengan hanya mengucapkan: “Injil Tuhan”.

Terhadap fenomena para imam atau awam petugas liturgi yang suka ‘main improvisasi” dengan mengubah teks-teks baku liturgi gereja, maka KWI melalui surat keputusan yang ditandatangani Ketua KWI Mgr. Ignatius Suharyo dan Sekjen KWI Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Para pastor atau petugas awam liturgi dilarang main improvisasi dengan suka-suka hati mengubah teks baku liturgi.
  2. Sampai sekarang, yang masih berlaku sah di Gereja Katolik Indonesia adalah rumusan teks baku liturgi dalam buku Tata Perayaan Ekaristi (TPE) 2005.
  3. Sebelum ada pengumuman resmi tentang perubahan dan perubahan teks liturgi itu juga telah disetujui oleh Vatikan, maka yang tetap berlaku adalah rumusan teks baku liturgi versi  TPE 2005.
  4. Aneka ide “kreatif” untuk mengganti teks baku liturgi adalah tindakan yang kurang arif, apalagi kemudian melakukan sosialisasi teks ‘diperbaharui’ namun ilegal itu kepada umat.

Selengkapnya dan sesuai bahasa resmi yang dikeluarkan KWI, dipersilahkan melihat gambar di bawah ini.

rapat kwi

 

Kredit foto: Ilustrasi saat konperensi hasil Sidang Tahunan KWI November 2015 (Dokpen KWI)

16 COMMENTS

  1. Banyak juga tuh romo-romo yang kotbah dengan menjelek-jelekan umatnya, bahkan sebagian besar omongannya cuma sampah dan fitnah isinya…coba simak yang terjadi di paroki lumajang beberapa waktu lalu…itu lebih parah menurut saya karena sudah memecah belah umat (domba) bukannya malah mencari domba yang sesat eh ini malah memecah belah domba yang ada di kandang…

  2. kadang yang sok tahu liturgi terlalu latah mengubah menurut versinya sendiri, umat menjadi bingung, semoga dengan surat KWI itu kita semakin sadar berliturgi yang baik dan benar …

  3. Maaf, sepertinya penulis salah mengerti konteksnya.

    “Demikianlah Sabda Tuhan” usai Bacaan I dan Bacaan II, TIDAK diganti sembrono dengan hanya mengucapkan, “Sabda Tuhan”. Justru penggantian dengan “Sabda Tuhan” itu adalah hasil kerja tim penerjemah Komisi Liturgi KWI, yang mengusulkan revisi terjemahan sesuai panduan penerjemahan dari Vatikan, Liturgiam Authenticam. Tim kecil dari Komisi Liturgi KWI ini mengerjakan terjemahan Misale Romawi Indonesia, termasuk di antaranya revisi terjemahan TPE. Masalahnya, terjemahan baru hasil kerja tim ini belum mendapatkan pengesahan, oleh karena itu KWI mengingatkan agar tidak digunakan lebih dahulu.

  4. Himbauan yg bagus, dengarkan tuh gembala Panjenengan (para romo) paring dhawuh.
    Ojo sesuka hati, yg buat dulu juga pakai puasa dan pengetahuan yg dlm, bkn maen praktis.

  5. Menurut hemat saya surat edaran tsb harus tegas dan terbuka menyatakan dimana saja terjadi perubahan pola-pola TPE, minimal disebutkan Dekenatnya, hal ini menghindari asumsi asumsi dan opini yg lepas dan sulit utk dipertanggungjawabkan. Dgn disebutkan, berarti KWI jg punya data riset yg valid dan dekenat yg disebutkan dpt melakukan konsolidasi dan introspeksi bersama utk perbaikan kedepan.

  6. setuju, tapi tolong LBI (Lembaga Alkitab Indonesia) ditegur karena bisanya cuman “Copied-Pasted” terjemahan alkitab dari LAI (Lembaga Alkitab Indonesia) , dan KWI sendiri perlu ditegur juga karena menyetujui dan men-sahkan Alkitab terjemahan terbitan LAI tentang isi terjemahan Lukas 1: 48 seharusnya berbunyi : Sesungguhnya, mulai dari sekarang segala keturunan akan menyebut aku TERBERKATI dan bukan “Berbahagia”. Terjemahan tidak seharusnya di buat kata per kata, tapi merupakan rangkaian dengan ayat2 sebelumnya. alasan bahasa asli tanpa di rangkai dengan ayat2 sebelumnya adalah sangat tidak tepat. terima kasih.

  7. Siapakah yang membuat sosialisasi perubahan itu ke lingkungan umat setelah tim komisi liturgi KWI bekerja, tanpa pengesahan lebih dahulu dari para uskup? Menurut saya penanggungjawab “kesimpangsiuran-siaran” ini adalah mereka telah sosialisasikan ke lingkungan umat apa yang baru tahap pengerjaan dan belum mendapat pengesahan resmi.

  8. Menurut saya hal2 seperti ini gak usah di upload di medsos FB …cukup dibicarakan secara intern saja setelah mendapat keputusan baru di share ke umat melalui keuskupan masing2 seluruh Indonesia….GBU

  9. Sebagai awam yang sedikit peduli ttg Liturgi saya mohon KWI juga menegur para imam yang kurang/belum menguasai TPE 2005 tsb. Akibatnya ada perbedaan ucapan / tindakan antara satu imam dngn imam yg lain. Lebih dari itu bila umat berbuat yg keliru imam biarkan saja. Satu contoh adalah saat mengucapkan atau menyanyikan lagu Tuhan kasihanilah; Madah Kemuliaan; Kudus dan Anak Domba Allah. Diharapkan mengucapkan / menyanyikan lagu yg syairnya sesuai teks TPE 2005 tsb. Namun banyak pelanggaran terjadi. Imam pemimpin misa membiarkan saja. Semoga KWI menertibkan semuanya. Tuhan memberkati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here