Lentera Keluarga – Sakrilegi

0
1,686 views

Tahun C-1. Pekan Biasa XXXIV
Rabu, 27 November 2019. 
Bacaan: Dan 5:1-6.13-14.16-17.23-28; T.Dan 3:62-67; Luk 21:12-19.

Renungan:

RAJA Belsyazar menggunakan alat-alat suci dari Bait Allah untuk kepentingan pesta dan penyembahan berhala. Tindakan ini tidak berkenan bagi Allah, sehingga Tuhan memberikan hukuman kepadanya dengan tulisa “Mene..mene tekel ufarsin”. 

Dosa pelecehan hal-hal suci ini disebut dalam gereja sebagai dosa sakrilegi. Dosa sakrilegi itu mencakup: memperlakukan orang yang dikhususkan untuk Allah secara fisik dan batin; menerima sakramen dengan tidak pantas; menyalahgunakan benda kudus; merampas milik Gereja atau makam kristen; dan mencermarkan gereja dengan perbuatan yang tidak pantas. Sakrilegi adalah dosa besar terutama jika berkaitan dengan sikap menerima Tubuh dan Darah Kristus (KGK no. 2120)

Melalui pemahaman ini kita diingatkan untuk mengembangkan sikap hormat terhadap orang, tempat atau benda-benda suci, terutama untuk menerima sakramen-sakramen, terutama ekaristi dengan kesiapan dan pantas. Kitapun menempatkan benda-benda suci secara pantas di rumah kita; menjaga sikap kita ketika kita berada di gereja. 

Kontemplasi:

Gambarkan bagaimana Allah tidak berkenan kepada Raja Belsyazar yang melakukan dosa sakrilegi. 

Refleksi:

Apakah aku menghormati benda-benda, tempat-tempat  dan pribadi-pribadi  yang dikuduskan oleh Tuhan? Apakah aku menerima sakramen-sakramen dengan keadaan yang layak?

Doa: 

Ya Bapa, semoga kami senantiasa menghormati kekudusanMu yang hadir melalui benda, tempat dan pribadi-pribadi yang melambangkan kehadiranMu. 

Perutusan:

Bersikaplah hormat terhadap hal-hal, tempat-tempat dan pribadi-pribadi yang dikuduskan bagi Allah, terutama sikap hormat terhadap sakramen Ekaristi. 

(Morist MSF)

Kredit foto: Ilustrasi (Ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here