Masuk Tahap P21, Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Herkulanus Depok

0
206 views
Ilustrasi - Kasus kekerasan dengan korban anak-anak (Dawn.com)

AKHIRNYA penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Gereja St Herkulanus kini sudah mencapai tahap P21. Telah menunggu waktu sampai tiga bulan untuk sampai ke tahap ini.

Tanggal 27 Agustus 2020 lalu, berkas kasus dinyatakan P21. Keterangan dari Ipda Tulus Handani SH selaku penyidik PPA Polres Depok menerangkan berkas pelaporan korban pada Polres Depok sudah P21 atau lengkap dan naik ke Kejaksaan Negeri Depok.

Sekedar kilas balik

  • Pelaporan terjadi tanggal 24 Mei 2020.
  • Tersangka ditangkap 14 Juni 2020.
  • Ini adalah kasus kekerasan terhadap anak yang jumlah korbannya banyak.

Hingga saat ini, penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak-anak misdinar Gereja St. Herkulanus Depok masih berlangsung. Tapi lambat.

Keputusan atas P21 berkas laporan kami ini sangat dinanti. Juga menjadi harapan untuk terwujudnya penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih pro korban.

Sedikit analisis

Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak sampai pada penanganan hukum lantaran berbagai faktor berikut ini:

  • Pihak korban takut dan malu melaporkan ke polisi karena mereka berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Pihak korban kesulitan memenuhi syarat pelaporan yang mungkin tambah membuat trauma berat.
  • Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum sering kali malah bersikap kurang berpihak pada korban.
  • Tidak bekerjanya lembaga negara yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak anak di Indonesia. Taruhlah itu seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak profesional mandatnya sesuai UU Perlindungan Anak.

Setidaknya empat latar belakang di atas juga menyebabkan terus meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Situasi ini menjadi bukti  bahwa hukum tumpul dan membuat para pelaku terus melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak secara aman dan terlindungi oleh hukum itu sendiri. 

Peningkatan kasus kekerasan seksual lantaran hukum dan keadilan yang jauh sekali berpihak kepada para korban.

Semoga saja dengan adanya kesadaran dan perjuangan para korban membuat aparat hukum dan KPAI mau memperbaiki diri bekerja sesuai mandat UU masing-masingnya.

Ipda Tulus mengatakan, penyerahan tersangka dan bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan pada hari Kamis 10 September 2020 melalui zoom di Kantor Polres Depok.

Demikian informasi perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dari Gereja St. Herkulanus Depok kami sampaikan.

Jakarta, 9 September 2020

Azas Tigor Nainggolan SH, Kuasa Hukum Korban

PS: Diolah dari sumber materi press release kuasa korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here