Paus Fransiskus Resmi Izinkan Perempuan Jadi Lektor-Akolit

0
1,271 views
Ilustrasi -Seorang lektris membaca teks Kitab Suci dalam misa penutupan Sidang Tahunan KWI di Gereja Kristus Raja Pejompongan Jakarta (Mathias Hariyadi)

DI mana pun, kaum perempuan sudah lama boleh ikut andil membantu ritual liturgi di altar. Sebagai pembaca Kitab Suci (lektor) dan lainnya. Namun, kali ini Paus Fransiskus secara resmi “merestui” praktik ini secara hukum. Dengan cara mengubah naskah teks Kita Hukum Kanonik Gereja.

Demikian laporan berita Vatican News edisi terbit hari Selasa tanggal 12 Januari 2021.

Keputusan Paus ini disampaikan kepada Kardinal Ladaria dalam sebuah motu propio. Kardinal Ladaria adalah Prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman.

Bukan tahbisan, tapi hanya pelantikan

Perlu diketahui bahwa fungsi Akolit ini terjadi bukan melalui liturgi tahbisan, melainkan hanya ritual pelantikan semata. Intinya, orang diizinkan menjadi lektor dalam liturgi ekaristi.

Dulu sekali, Akolit hanya “melekat” pada sosok para frater calon imam sesuai arahan Paus Paulus VI tahun 1972 yang merekomendasikan fungsi ini hanya untuk kaum pria saja. Dulu fungsi ini terjadi berkat ritual liturgi yang disebut “tahbisan kecil” untuk membedakan dengan “tahbisan besar” yakni tahbisan imamat.

Namun, sudah belasan tahun di Indonesia, misalnya, para Uskup telah mengizinkan lektor perempuan atau lektris boleh naik ke altar menjadi petugas baca teks Kitab Suci dalam liturgi ekaristi.

Yang sekarang terjadi hanyalah Paus Fransiskus ingin melegalkan praktik ini berdasarkan sebuah keputusan resmi yang dirilis oleh Vatikan.

Kanon no 230 paragraf 1

Dengan terbitnya motu proprio berjudul Spiritus Domini, maka berubah pula naskah paragraf pertama dari Canon 230 dari buku Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 yang intinya kaum perempuan berhak mendapat akses melakukan fungsi sebagai lektor akolit.

Sebelumnya, Kanon 230 §1 hanya memperbolehkan laki-laki awam yang sudah mencapai usia dan mempunyai sifat-sifat yang ditentukan oleh Dekrit Konferensi Para Uskup dapat secara tetap diangkat dalam pelayanan sebagai Lektor dan Akolit.

Kini, melalui motu proprio “Spiritus Domini”, Paus menegaskan bahwa perempuan pun boleh diangkat secara tetap dalam pelayanan sebagai Lektor dan Akolit.

Demikian antara lain komentar Romo Postinus Gulo OSC mengomentari berita Vatican News edisi terbit hari Selasa tanggal 12 Januari 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here