
BEBERAPA waktu lalu, ada seorang teman yang bertanya tentang figur para Duta Paus.
Para Duta Paus adalah istilah yang digunakan dalam Kitab Hukum Kanonik kita (Kan.362-367). Tapi istilah para “Duta Paus” ini biasanya lebih dikenal dengan sebutan Nuntius (bahasa Latin) atau Nunsius (bahasa Indonesia) dan Nuncio (bahasa Itali).
Nunsius sebenarnya adalah gelar untuk pemimpin diplomat gerejawi, yang setara dengan duta besar sehingga sering disebut juga sebagai Duta Paus atau Duta Besar Takhta Suci untuk negara tertentu. Dan seorang nunsius biasanya adalah seorang Uskup Agung.
Ada dua sumber yang bisa menjadi rujukkan kita untuk memahami figur para Duta Paus ini, yakni”
- Pertama, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio “Sollicitudo Omnium Ecclesiarum” dari Paus Paulus VI pada 24 Juni 1969 yang berbicara tentang norma dan peran para Duta Paus.
- Kedua adalah Kitab Hukum Kanonik Kan. 362-367.

Dua tipe
Dalam Kitab Hukum Kanonik kita ada dua tipe figur Duta Paus ini.
Pertama, figur Duta Paus yang tetap. Figur ini ada dalam diri para Nunsius atau para diplomat gereja yang dipercayakan tugas untuk secara tetap mewakili pribadi Paus sendiri pada Gereja-gereja Partikular atau juga pada Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik ke mana mereka diutus (Kan.363§1).
Kedua, nampak dalam diri para delegatus atau pengamat. Mereka ditugaskan sebagai delegatus atau pengamat dalam Misi Kepausan pada Dewan-dewan Internasional atau Konferensi-konferensi dan Pertemuan-pertemuan (kan.363§2). Dan hak untuk mengangkat, mengutus, memindahkan dan memanggil kembali para duta ini adalah menjadi milik Paus (Kan.362).
Dua tugas Duta Paus
KHK kita pun mencatat bahwa ada dua tugas para duta Paus ini. Tugas utama para duta Paus adalah mewakili Paus sendiri pada Gereja-gereja partikular agar ikatan antara Takhta Apostolik dan Gereja-gereja Partikular makin erat dan kuat (kan.364).

Tugas ini terjabar secara terperinci dalam beberapa fungsi konkret, yakni (Kan.364, n.1-8):
- Mengirim kepada Takhta Apostolik berita tentang keadaan Gereja-gereja Partikular.
- Juga mengirim info tentang segala sesuatu yang menyangkut hidup Gereja sendiri dan kesejahteraan jiwa-jiwa. Lalu
- Juga membantu para Uskup dengan kegiatan dan nasihat; dengan tetap memperhatikan keutuhan pelaksanaan kuasa legitim mereka.
- Tidak lupa juga ikut mendukung hubungan erat dengan Konferensi Para Uskup dengan memberinya bantuan dengan segala cara.
- Dalam hal pengangkatan Uskup, para Duta Paus menyampaikan atau mengajukan nama-nama para calon kepada Takhta Apostolik, dan juga menyelenggarakan proses informatif mengenai para calon yang akan diangkat; menurut norma-norma yang diberikan oleh Takhta Apostolik.
- Mengusahakan agar dikembangkan hal-hal yang menyangkut perdamaian, kemajuan dan kerjasama para bangsa.
- Berusaha bersama para Uskup, agar dibina hubungan baik antara Gereja katolik dengan Gereja-gereja lain atau persekutuan- persekutuan gerejawi, bahkan juga dengan agama-agama bukan kristiani.
- Bekerjasama dengan para Uskup melindungi hal-hal yang termasuk misi Gereja dan Takhta Apostolik di hadapan pimpinan negara.
- Menjalankan kewenangannya dan menyelesaikan tugas-tugas lain yang dipercayakan Takhta Apostolik kepadanya.

Mewakili Paus
Selain tugas utama di atas, ada khusus lain dari para Duta Paus yang dapat terbaca pada Kan.365§1-2, yakni: mewakili Paus sendiri dengan kehadiran mereka pada negara, otoritas atau komunitas-komunitas politik/publik.
Caranya dengan memajukan dan membina hubungan-hubungan antara Takhta Apostolik dan Otoritas-otoritas Negara serta membahas masalah-masalah yang menyangkut hubungan antara Gereja dan Negara; dan secara khusus mengurus pembuatan dan pelaksanaan konkordat-konkordat dan perjanjian-perjanjian semacam itu.
Seorang Duta Paus -ketika menyelesaikan perkara-perkara yang disebut di atas- sangat dianjurkan untuk mencari dan meminta pendapat serta nasihat para Uskup dari wilayah gerejawi yang bersangkutan.
Lalu dalam kaitan dengan Gereja-gereja lokal, hal pertama yang perlu dicatat adalah bahwa para Duta Paus ini dikecualikan dari kuasa kepemimpinan Ordinaris Wilayah. Tapi seorang Duta Paus dapat merayakan perayaan liturgis juga dengan pontifikalia di semua Gereja perwakilannya setelah memberitahu Ordinaris Wilayah setempat (Kan.366).
Akhirnya, ketika dalam kasus tahkta lowong (sede vacante), tugas dan jabatan seorang Duta Paus tidak terhenti. Tugasnya berhenti bila mandatnya selesai, pemanggilan kembali dan pengunduran diri yang diterima oleh Paus.