Sekolah Tinggi Pastoral St. Agustinus Jadi Perguruan Tinggi Negeri

1
4,642 views
Upacara wisuda sarjana STP St. Agustinus/kalbar online

Status Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Santo Agustinus yang berada di Kabupaten Kubu Raya akan berubah status menjadi perguruan tinggi negeri.

“Kita menyambut baik hal ini. Karena berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Binmas Katolik Katolik Kementerian Agama RI Nomor DJ.IV/11k.00.5/155/2012, yang dikeluarkan tanggal 2 Agustus 2012 lalu, telah dibentuk tim persiapan Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta menjadi berstatus negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI,” kata Pembantu Ketua Satu STP Santo Agustinus, Yoseph di Sungai Raya, Selasa.

Dia mengatakan dari tim persiapan perguruan tinggi agama Khatolik swasta menjadi perguruan tinggi negeri di lingkungan Dirjen Binmas Katolik Kementerian Agama RI telah banyak melakukan sosialisasi.

Yoseph menjelaskan sosialisasi itu dimaksud ke beberapa sekolah tinggi Pastoral (STP) di Indonesia termasuk diantaranya ke Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Santa Agustinus Keuskupan Agung Pontianak Kalimantan Barat.

Menurut Yoseph wacana tersebut muncul atas usulan dari beberapa uskup yang ada di Indonesia dan salah satunya usulan yang telah mendapat respons dari Dirjen Binmas Katolik Kementerian Agama RI adalah STP Santo Yohanes Penginjilan Keuskupan Ambon Maluku.

Sementara, lanjut Yoseph untuk STP Santo Agustinus di Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini masih dalam rangka sosialisasi. Namun secara penjelasan yang disampaikan Uskup Agung Pontianak, Hieronymus Bumbun STP Santo Agustinus sudah disetujui untuk dinegerikan.

Sosialisasi yang dilakukan, tambah Yoseph karena STP perlu mengikuti proses dan mekanisme, serta mempersiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Sebagai contoh masalah aset berupa tanah, gedung, mahasiswa serta peralatan harus menjadi milik negara.

“Artinya ada penyerahan aset dari yayasan ke negara,” katanya.

Demikian juga sumber daya manusia, Yoseph mengatakan yang ada dan memenuhi syarat. Oleh karena itu tentu ada pegawai yang harus diberhentikan atau diangkat sebagai tenaga honor negeri. sama halnya dengan pengajar yang sebagian besar para pastor dan tenaga-tenaga dosen pastoral lain.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah melihat sejauh mana gereja dapat mengintervensi dan sejauh mana pula pemerintah memberikan ruang gerak untuk gereja agar kuasa mengajar dalam bidang moral dan agama Katolik tetap diberikan otonom kepada gereja atau keuskupan.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here