Il Santo Padre ha accettato la rinuncia al governo pastorale dell’Arcidiocesi Metropolitana di Pontianak (Indonesia) presentata da S.E. Mons. Agustinus Agus e contemporaneamente ha nominato Amministratore Apostolico sede vacante et ad nutum Sanctae Sedis della medesima Arcidiocesi S.E. Mons. Samuel Oton Sidin, O.F.M. Cap., Vescovo di Sintang.
Catatan redaksi
“Ad nutum Sanctae Sedis” adalah frasa Latin yang berarti “at the disposititon of the Holy See – atas kehendak Tahta Suci”.
Dalam konteks Gereja Katolik, frasa ini menunjukkan bahwa penunjukan seorang pejabat gerejawi, seperti Administrator Apostolik, bersifat sementara dan dapat diakhiri kapan saja atas kehendak Paus atau Tahta Suci.