Home BERITA Pastor Tentara Bicara tentang Ancaman Keamanan Masa Kini (2)

Pastor Tentara Bicara tentang Ancaman Keamanan Masa Kini (2)

0
Romo Yos "Yote" Bintoro dan Kardinal Filoni. (Ist)

PERSOALAN ancaman dan perampasan terhadap kemanusiaan secara global ini sebetulnya sudah terjadi sejak masa Perang Dunia (Pertama dan Kedua), bahkan pada masa-masa sebelumnya yang tercatat dalam sejarah.  

Pada situasi saat ini, konflik dan kekerasan bersenjata di beberapa negara masih terus berlangsung.  Bahkan yang tidak terdeteksi oleh perhatian internasional seperti konflik berkepanjangan antarkelompok dan antar etnis dalam suatu negara belum menemukan titik akhir.

Dalam pertemuan ini juga direfleksikan ancaman pada saat ini yang mengalami perubahan bentuk, yaitu ancaman terhadap kemanusiaan yang datang sebagai akibat dari kejahatan cyber, penyebaran kebencian dan berita bohong atau hoax.

Pertemuan ini menyadari bahwa saat ini jamak sekali ajaran fundamentalisme yang sebetulnya sangat berlatar belakang politik ekonomi dari suatu kekuatan tertentu.

Dalam sharing yang disampaikan oleh beberapa negara juga diungkapkan ancaman terhadap kemanusiaan ketika anak-anak diindoktrinasi atau direkrut sebagai pelaku dalam pertikaian senjata, baik sebagai tentara dengan tugas membunuh, menghancurkan, pembawa bom bunuh diri, tenaga pendukung, hingga sebagai budak seks.

Ancaman terhadap kemanusiaan pada masa kini juga datang sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan.

Penemuan-penemuan baru dalam bidang kimia dan fisika telah menghasilkan senjata kimia, nuklir, dan bahkan senjata yang bersifat non-fisik, yang mungkin tidak dicakup dalam piagam PBB dan Konvensi Jenewa yang dibuat 70 tahun lalu.

Dinamika pelayanan rohani Military Chaplain: Pelayanan dan kejuangan

Suhu udara yang mulai dingin menjelang musim dingin tidak mengurangi semangat lebih dari 100 orang menjadi peserta kursus yang lebih tepat disebut konferensi bagi imam sekaligus perwira rohani militer bersama Uskup Militer di tiap-tiap negara yang memiliki Keuskupan militer yang ada di seluruh dunia.  

Kegiatan yang sudah diadakan untuk kelima kalinya sejak tahun 2003 ini secara istimewa di tahun 2019 diadakan sebagai peringatan 70 tahun Kovensi Jenewa tahun 1949, di mana Gereja Katolik hadir dan terlibat di dalamnya.  

Materi pembahasan yang disampaikan para pembicara dan moderator yang berlatar belakang berbagai keuskupan militer se-dunia dan dari berbagai organisasi internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan dan hak asasi.

Para peserta pun aktif dalam menyampaikan pandangannya dalam sharing kelompok yang dibagi menurut bahasa yang dipakai (Inggris, Perancis, Spanyol, dan Itali).

Isu-isu yang mengemuka dari sesi-sesi sharing, diskusi dan pemandangan umum (pleno), seperti: pentingnya para perwira rohani militer menaruh perhatian pada mereka (baik personel militer dan penduduk) yang tidak berdaya, yang tertangkap dan menjadi tawanan, mereka yang rapuh, terutama kaum wanita dan anak-anak.   

Di beberapa negara, masalah pengungsi, pencari suaka, terutama pengungsi yang terluka dan jatuh sakit perlu menjadi perhatian.  

Secara istimewa, perhatian kepada para tawanan (karena konflik bersenjata) dan tahanan (karena pelanggaran hukum) mendapat penekanan dan perhatian sejumlah pembicara.   

Selain peran tersebut, terkait dengan tugas perutusan di tengah Angkatan Bersenjata, peran yang bisa dilakukan atau dianjurkan agar juga dilakukan oleh perwira rohani militer adalah juga menegakkan perdamaian, kemanusiaan, kenabian, solidaritas dan juga mendorong dialog antarumat beragama.   

Terkait dengan penekanan pada pentingnya memberikan perhatian kepada para tawanan dan tahanan, pertemuan ini juga mengingatkan kembali pentingnya merangkul para teroris yang dipenjara karena kepercayaan mereka yang radikal pada ideologi tertentu.

Pertemuan ini mengingatkan kembali cara pandang Katolik kepada mereka bukan sebagai musuh, tetapi sebagai sesama manusia yang berharga sama di mata Tuhan.

Pertemuan ini ingin mengajak para perwira rohani untuk menghadirkan wajah Allah yang berbelas kasih justru kepada orang-orang yang dianggap sebagai musuh ini.

Dalam sessi diskusi dan sharing, di kelompok peserta yang menggunakan bahasa Inggris, delegasi Indonesia bergabung bersama Filipina, Korea Selatan, AS, Canada, Afrika Selatan, Kenya, Ukraina. 

Masing-masing peserta menceritakan informasi pelayanan rohani yang dilakukan menyangkut implementasi Hukum Humaniter bagi masyarakat sipil yang perlu dilindungi dari target-target kekerasan. 

Pada kesempatan ini dan sebagai perwakilan dari Indonesia (Wakil Uskup TNI & Polri sekaligus delegasi resmi Pemerintah RI an. Panglima TNI), penulis menyampaikan dua pengalaman menyangkut pelayanan pembinaan rohani di lingkungan TNI dan Polri.  

Perlu dicatat bahwa kehadiran perwakilan dari Indonesia mendapat perhatian peserta lainnya, mengingat baru kali ini Indonesia partisipasi hadir sebagai peserta pertemuan.

Pertama, mengenai penanganan aksi kekerasan oleh kelompok kriminal bersenjata dilaksanakan militer Indonesia dengan  taat asas berdasarkan prinsip-prinsip pelibatan kepolisian RI dan bantuan militer (TNI) yang sudah diatur ketat dalam Undang-Undang Negara (UU RI No 2 tentang Kepolisian Negara, UU RI No 3 tentang Pertahanan Negara dan UU RI No 34 tentang TNI).  

Legalitas peraturan yang telah disahkan DPR ini lebih banyak mengusung tugas TNI (Indonesian National Armed Forced) pada ranah operasi militer selain perang (military operation other than war) memantapkan pelaksanaan perintah sesuai prosedur, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter dalam menegakkan wibawa pemerintah yang berdasarkan sumber hukum negara yakni lima prinsip moral utama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Ideologi Pancasila.  

Seluruh jajaran Perwira TNI juga telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan secara bertahap, berjenjang dan berlanjut mengenai sosialisasi dan workshop Statuta Roma (17 Juli 1998) mengenai Mekanisme Penegakan Hukum HAM dan Hukum Humaniter.

Lebih jauh, Romp Yos Bintoro,Pr yang menjadi delegasi resmi Republik Indonesia (berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1169/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Perjalanan Tugas Dinas ke Luar Negeri) menyampaikan kenyataan militer yang ada di Indonesia.   

Baik Polisi dan Tentara di Republik Indonesia telah melaksanakan tugas, peran dan fungsinya agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. (Berlanjut)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version