Home BERITA Terbukti Korupsi, Penjara 12 Tahun untuk Mantan PM Malaysia Najib Razak

Terbukti Korupsi, Penjara 12 Tahun untuk Mantan PM Malaysia Najib Razak

0
Mantan PM Malaysia Najib Razak by KLBK.

HANYA sehari setelah resmi mundur dari jabatannya sebagai PM Malaysia beberapa tahun lalu, Najib Razak langsung menjadi sorotan nasional di negeri jiran ini.

Rumah dan aset kekayaan keluarga ini langsung “dibedah” oleh polisi Malaysia, ketika Dr. Mahathir Mohammad kembali penguasa Malaysia sebagai PM.

Setelah berkali-kali menolak dikaitan dengan kasus mega korupsi –dikenal dengan skandal korupsi 1MDB—kemarin Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur merilis vonis bahwa mantan PM Najib terbukti bersalah. 

Melakukan korupsi. Itulah kesalahan utama Najib. Untuk itu, pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Pertama kalinya

Kasus ini menjadi catatan sejarah nasional Malaysia. Inilah untuk pertama kalinya mantan petinggi pemerintahan Malaysia terkena jerat pidana korupsi, terbukti bersalah, dan kini diganjar hukuman 12 tahun penjara.

Meski sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 12 tahun, namun kepada Najib (67) masih diberi kebebasan untuk tidak langsung masuk bui. Sekedar waktu untuk menimbang-nimbang vonis pengadilan. Apakah nantinya menerima atau mengajukan banding.

“Tentu saja (akan naik banding). Saya tak puas dengan vonis itu,” ungkap Najib usai pembacaan vonis di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020) kemarin.

“Menurut sistem peradilan kita, Pengadilan Tinggi itu baru merupakan peradilan pertama. Apalagi, vonis itu dijatuhkan oleh satu orang hakim saja. Kita pasti akan mengajukan banding untuk merehabilasi nama baik saya,” lanjutnya.

PS: Diolah dari berbagai sumber.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version