Home BERITA Bappenas Beberkan IKN Nusantara di Anjongan, Mempawah

Bappenas Beberkan IKN Nusantara di Anjongan, Mempawah

0
Pejabat Bappenas Chairil Abdini memberi paparan tentang latar belakang dan prospek perpindahkan ibukota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Anjongan, Mempawah, Kalbar, April 2022. (Samuel Bjp)

NAMA pejabat Bappenas itu adalah Chairil Abdini. Datang mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Chairil datang dan muncul di Rumah Retret St. Johannes Paulus II Anjongan, Rabu 20 April 2022.

Ia menjadi narasumber utama dan bicara tentang kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kepada audiens pendengar, ia menyampaikan sejumlah alasan: mengapa IKN harus pindah; tinggalkan Jakarta menuju Nusantara di Kaltim.

Diskusi ini sebenarnya mengawali sesi pertemuan Komisi PSE-KKP Regio Kalimantan yang mengusung tema “Bergerak bersama Masyarakat Menuju Kalimantan Baru”.

Acara ini berlangsung tanggal 19-23 April 2022 lalu.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah imam, biarawan, biarawati, dan sejumlah perwakilan dari organisasi Katolik yang ada di Keuskupan Agung Pontianak.

Total peserta per 20 April sekurang-kurangnya ada 120 peserta.

Sebelum pertemuan komisi, Uskup Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus, menyampaikan gagasan agar para peserta bisa menggunakan kesempatan semaksimal mungkin. Juga menggali sebanyak mungkin aneka informasi yang akan dipaparkan oleh perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Kembali ke pertanyaan dasar, mengapa lokasi ibukota negara harus pindah?

Chairil Abdini lalu menjelaskan sejumlah alasan terkait keputusan Presiden Jokowi atas kebijakan memindahkan IKN.

Bukan warisan kolonial dan kota mandiri

Gagasan ini, kata Chairil Abdini, sebetulnya bukan “barang baru”. Sudah pernah dimulai tahun 1957, ketika Presiden RI Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya. Alasan Bung Karno saat itu adalah momen di mana peresmian pembangunan awal Kota Palangkaraya terjadi tahun 1957.

Hal itu disebut-sebut sebagai langkah awal Presiden Soekarno untuk menjadikannya “calon” ibukota negara.

“Presiden Soekarno ingin memiliki ibukota negara sendiri; bukan peninggalan warisan pemerintah kolonial Belanda,” terang Chairil.

Berlanjut pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Tahun 1990, berkembang wacana pemindahan ibukota mengarah ke wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Bahkan, tahun 1997 sudah diterbitkan Keppres No.1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.

Chairill Abdini dari Bappenas memberi paparan tentang latar belakang dan prospek IKN Nusantara. (Samuel Bjp)

Sedangkan, tahun 2010 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jmengembangkan gagasan tiga skenario yakni:

  1. Mempertahankan Jakarta sebagai ibukota;
  2. Membangun ibukota baru;
  3. Ibukota tetap di Jakarta dan pusat pemerintahan dipindahkan ke tempat lain; tetap di Pulau Jawa atau di luar Jawa).

Kemudian di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo inilah, gagasan pemindahan ibukota kembali muncul.

“Saat itu, Presiden Jokowi menunjuk Bappenas untuk membuat kajian tentang pemindahan ibukota ke luar Jawa. Palangkaraya disebut sebagai salah satu kandidat. Dari beberapa lokasi yang dikaji Bappenas, akhirnya Presiden Jokowi memilih lokasi di Kalimantan Timur,” kata Chairil Abdini.

Aspek-aspek bahan pertimbangan

Rencana ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Bappenas dengan mengkaji setidaknya ada tiga pokok kajian untuk mematangkan perencanaan tersebut.

Pertama, aspek manajemen ekonomi, sosial dan lingkungan.

Kedua, aspek yang krusial adalah politik di mana salah satu alasannya adalah karena tren kegiatan ekonomi dan penduduk cenderung masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Maka, kondisi ini memberi kesan pembangunan di Indonesia hanya berorientasi Jawa Sentris.

Setelah itu, Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menegaskan rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan.

Chairil Abdini juga menyampaikan aspek legal. Ketua DPR Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.

Selanjutnya RUU IKN secara resmi mulai dibahas oleh Pansus IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021.

Dilakukan dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Januari 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh Fraksi di DPR RI -kecuali PKS- menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi undang-undang.

“Dengan diundangkannya UU No.3 Tahun 2022 tentang ibukota negara, maka pemindahan ibukota negara telah memiliki landasan hukum,” kata Chairil Abdini .

Apa dan siapa yang nantinya akan pindah ke IKN Nusantara?

Chairil Abdini  menjelaskan perpindahan ke IKN adalah lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara 1945 dan undang-undang.

Pemerintah Pusat akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara (Pasal 22 UU No.3/2022).

IKN Nusantara berfungsi sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional (Pasal 5 UU No.3/2022).

Menjawab pertanyaan terkait bagaimana pemindahan ibukota dilakukan, maka pelaksanaannya merujuk pada pasal 22 UU No.3/2022.

Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibukota Nusantara. Pemindahan kedudukan lembaga negara secara bertahap dilakukan berdasarkan Rencana Induk Ibukota Nusantara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, ASN, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dalam Peraturan Presiden.

8 Prinsip dan 24 KPI IKN sebagai Kota kelas Dunia

Chairil Abdini menjelasan 8 prinsip visi ibukota negara dan 24 KPI (Key Performance Indicator) dalam dunia kerja sebagai kota kelas dunia.

Pertama, IKN akan didesain sesuai dengan bentuk alam. Jadi lebih besar >75% dari 256k Ha area untuk ruang hijau (65% area dilindungi dan 10% produksi makanan).

Kemudian, 100% penduduk dapat mengakses ruang hijau rekreasi dalam 10 menit. Dan 100% penggantian ruang hijau untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersial, dan hunian (bangunan >4 lantai).

Chairil Abdini dari Bappenas berbincang dengan Mgr. Agustinus Agus saat memberi paparan tentang prospek IKN Nusantara di Anjongan, Kalbar, April 2022. (Samuel Bjp)

Poin selanjutnya adalah tentang konsep Bhinneka Tunggal Ika, 100% ruang publik dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal dan desain inklusif.

“Dalam hal ini, Uskup Agustinus sudah melakukannya di Anjongan, karena di sini sudah ada semacam miniatur kebhinekaan,” kata Chairil Abdini.

Chairil Abdini juga memuji desain Anjongan yang sudah menerapkan manfaat alam dengan mendesain sirkulasi alam untuk ruang pertemuan, ruang makan hingga kamar. Konsep seperti ini yang ke depan akan dipakai untuk IKN. Dalam hal ini, Uskup Agustinus sudah memulainya.

Prinsip ketiga adalah mudah terhubung, aktif dan mudah Diakses.

Dari 80% perjalanan dengan transportasi publik atau mobilitas aktif 10 menit ke fasilitas penting dan simpul transportasi publik lebih kurang <50 menit koneksi transit ekspres dari KIPP ke bandara strategis pada tahun 2030.

Prinsip keempat ada Rendah Emisi Karbon, Instalasi kapasitas energi terbarukan akan memenuhi 100% kebutuhan energi IKN, 60% penghematan energi untuk konservasi energi dalam gedung net zero emission untuk IKN (saat beroperasi) di 2045 di kawasan 256K Ha.

Selanjutnya ada prinsip sirkuler dan tangguh. Maksudnya lebih besar >10% dari lahan 256K Ha tersedia untuk kebutuhan produksi pangan 60% daur ulang semua timbulan limbah di tahun 2045 100% air limbah akan diolah melalui sistem pengolahan pada tahun 2035.

Lanjut lagi yaitu ada prinsip aman dan terjangkau. Pemukiman di kawasan 256k memiliki akses terhadap infrastruktur penting di 2045. Perumahan yang adil dengan perbandingan 1:3:6 (mewah, menengah dan sederhana).

Poin ketujuh yaitu prinsip kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi. Very high dalam peringkat e-Government Development Index (EGDI) oleh UN 100% konektivitas digital dan ICT untuk semua penduduk dan bisnis lebih besar >75% business satisfaction dengan peringkat digital services.

0% kemiskinan pada populasi IKN pada tahun 2035, PDB per kapita negara berpendapatan tinggi. Rasio (Corrado) Gini regional terendah di Indonesia yang terakhir yaitu prinsip peluang ekonomi untuk semua.

IKN Nusantara di Kaltim dirancang sebagai kota berkelas dunia. (Bappenas)

Mesin penggerak ekonomi

Menambahpenjelasannya, kata Chairil Abdini, untuk mesin penggerak ekonomi Indonesia masa depan maka dibutuhkan kerjasama tiga kota: IKN Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda.

Adapun sejumlah tantangan adalah pembangunan IKN yang inklusif. Bagaimana mewujudkan pembangunan IKN yang inklusif bagi semua (penduduk yang sudah ada dan penduduk baru) dan bagaimana menggerakkan partisipasi semua unsur masyarakat.

Pembangunan kehidupan yang harmonis dan merawat keberagaman yang selama ini sudah terjalin baik di Kalimantan Timur. Dibutuhkan pemahaman dan perencanaan pembangunan yang komprehensif (sosial-budaya-ekonomi) yang komprehensif.

Rehabilitasi dan restorasi lingkungan hidup yang selama ini telah mengalami degradasi akibat kegiatan pertambangan dan deforestasi yang sudah terjadi sehingga cita-cita mewujudkan forest city yang berkelanjutan dapat direalisasikan.

Pendanaan dan pembiayaan pembangunan IKN. Bagaimana pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha berkolaborasi dalam pembangunan IKN termasuk pendanaan dan pembiayaan yang berasal dari investasi luar negeri.

Pembangunan IKN menjadi kota sesuai dengan 8 prinsip (kota yang tangguh, sirkuler, net zero emission, serasi dengan alam, nyaman, mudah diakses, terjangkau, ekonominya berkembang, Bhinneka Tunggal Ika) dan 24 indikator kinerja utama.

Kerjasama antar wilayah baik di wilayah Kalimantan Timur (IKN Nusantara, Samarinda, Balikpapan) maupun kerj sama dengan wilayah mitra provinsi lainnya (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat).

Tautan tentang seluk-beluk IKN Nusantara.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version