Kriminal

0
367 views
Ilustrasi: Tempat Kejadian Perkara atau TKP by Genially

KRIMINAL adalah istilah umum tindak pidana. Sedang tindak pidana adalah tindakan melawan hukum yang mengakibatkan pemidaan yaitu hukuman terhadap hak kebebasan dan ganti rugi.

Tindakan pidana biasa (umum) adalah perbuatan melawan hukum publik yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Sedangkan tindakan pidana khusus adalah tindakan melawan dan melanggar hukum atau peraturan di KUHP yang memiliki pemidaan.

Istilah kriminal sekarang ini telah dipakai dalam banyak bidang kehidupan. Kriminal lebih terpusat pada sebuah rekayasa yg menjurus pada tindakan pidana yg merugikan. Betapa tidak??.

Kriminal politis kini menjadi fenomena memomental. Politik sebagai kendaraan untuk meraih kekuasaan dan kedudukan. Etika politik tak mendapat tempat. Persaingan politik memakan korban. Harga diri banyak digadaikan.

Pembunuhan karakter jamak dilakukan dan ditempuh demi memenangkan persaingan. Strategi ini dilakukan dengan ketat, karena tersedianya banyak media. Baik manusia maupun medsos. Kemajuan medsos dan cara berpikir praktis lagi cepat.

Kriminal ekonomis merupakan pintu menuju monopoli ekonomi. Segala tindakan diarahkan untuk merontokkan ekonomi bersama. Alih’-alih memajukan perekonomian rakyat, tetapi sesungguhnya hanya mengejar keuntungan. Tampak berkorban tetapi mengisap darah.

Memojokkan dan menindas suatu kelomok masyarakat oleh kelompok lain, merupakan penindasan sosial untuk menampilkan kelompoknya demi mendapat dukungan.

Kriminal di bidang apapun merupakan perilaku yg menyimpang dan bertentangan dengan hukum. So pasti dicermati dan dilihat dari dampaknya sehingga menuntut kepiwaian bertindak bijaksana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here