Perlindungan Hukum bagi Petani dan Pertanian (2)  

0
811 views
Ilustrasi (BUMN)

 

Hukum bagi sektor pertanian dan para petani

Hal ini tentu saja memerlukan pengaturan dan perlindungan hukum serta kebijakan pemerintahan yang memadai, baik bagi sektor pertanian maupun bagi para petani itu sendiri. Bagi sektor pertanian perlindungan hukum ini mutlak diperlukan justru karena ciri khas yang sekaligus merupakan titik rentan sektor pertanian itu sendiri. Hal ini yang menyebabkan sektor pertanian tidak mungkin berkompetisi secara sehat dan fair dengan sektor-sektor ekonomis lain, khususnya sektor industri manufaktur.

Baca juga:   Anomali Hukum: Perlindungan Hukum bagi Petani dan Pertanian (1)

Paling tidak ada tiga ciri khas sektor pertanian itu.

Pertama-tama, hasil ataupun produk pertanian itu sangat mudah menjadi busuk (perishable) atau mudah terkontaminasi, entah secara fisis, kimiawi, ataupun biologis. Hal ini tentu berbeda dengan hasil industri manufaktur yang relatif tidak mengenal istilah busuk atau terkontaminasi.

Ciri khas pertanian yang selanjutnya menyangkut proses produksi, yang sejak masa pra panen sampai dengan masa pasca panen memerlukan waktu yang relatif jauh lebih lama daripada masa proses produksi industri manufaktur. Secara ekonomis hal ini tentu saja tidak menguntungkan bagi sektor pertanian tersebut.

Ciri khas yang terakhir adalah sifat musiman dan ketergantungan pada kondisi iklim dan cuaca (yang tidak mungkin dikendalikan oleh teknologi manapun) dari produk-produk pertanian itu sendiri. Hal ini berarti bahwa tidak semua produk pertanian itu tersedia di pasaran setiap saat. Hal ini tentu saja berbeda dengan produk manufaktur yang senantiasa dapat dijumpai setiap saat di pasaran.

Di dunia bisnis faktor-faktor yang tidak kompetitif seperti yang terurai di atas akan dengan mudah ditinggal oleh para pelaku pasar. Hal ini mengingat bahwa hal-hal tersebut di atas sangatlah tidak menguntungkan. Namun demikian hasil-hasil produksi pertanian itu merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi kehidupan manusia, yang tidak mungkin diabaikan, bahkan terkadang tidak terdapat substitusinya.

Atas dasar itu,  maka hukum dan kebijakan pemerintahan mutlak turun tangan untuk menjaga agar sektor pertanian ini tidak amblas begitu saja dalam berkompetisi di pasaran. Pelbagai jenis fasilitas publik seperti halnya permodalan dan investasi, infrastruktur dan prasarana pertanian, akses informasi, perizinan, perpajakan, serta pelbagai perlindungan hukum lainnya mutlak harus dikedepankan dan diutamakan.

Selain itu bagi para petani itu sendiri perlindungan hukum dan pemerintahan mutlak diperlukan pula. Para petani itu perlu didorong untuk mengubah tatacara kehidupannya, dari petani subsisten (substance peasants) menjadi petani pelaku pasar dan industriawan modern seperti yang telah disinggung di atas.

Petani yang diperlukan di negeri ini adalah petani yang mampu berinovasi, kreatif, dan produktif. Mereka itu hendaknya merupakan pribadi-pribadi yang mandiri, dan profesional, dalam arti betul-betul menguasai tatacara bertani dan beragribisnis itu sendiri. Hal ini penting agar mereka sanggup berkompetisi dengan para mafia dan kartel pertanian yang masih dominan di pasaran hasil bumi ini.

Pada tingkat internasional hukum dan pemerintah harus sepenuhnya mendukung para petani (kecil) ini yang terkadang harus berhadapan langsung dengan korporasi internasional sekelas Monsanto, Veolia, Starbuck, Lipton, ataupun multinational corporations yang bergerak di bidang pertanian lainnya, yang praktis dibiarkan masuk ke segenap pelosok Tanah Air ini.

Para petani ini juga perlu bekerjasama dengan unsur ekologi setempat. Paling tidak sektor pertanian harus dikembangkan tanpa harus merusak lingkungan alam, justru harus memperkaya kehidupan alam itu sendiri. Selanjutnya, selain harus bekerjasama dengan ekologi serta didukung oleh hukum dan pemerintah para petani tersebut harus pula bekerjasama satu sama lain.

Kerjasama petani ini menjadi perlu paling tidak demi tiga keuntungan.

  • Pertama, secara teknis para petani itu dapat saling belajar tentang seluk beluk usahatani itu sendiri.
  • Kedua, secara ekonomis para petani itu dapat saling dukung-mendukung dalam usaha mereka dalam berbisnis.
  • Ketiga, secara politis para petani itu dapat bekerjasama dalam beradvokasi guna memperjuangkan dan mempertahankan hak dan kewajibannya sebagai petani, dan terutama sebagai manusia.

Apabila paparan tersebut dapat terselenggara maka dapat diharapkan tujuan Hukum Pertanian itu sendiri dapat terpenuhi. Artinya, seperti halnya tujuan Ilmu Hukum pada umumnya Hukum Pertanian juga berkehendak untuk mereksa ketertiban dan keadilan sosial. Akan tetapi lebih jauh Hukum Pertanian juga berkehendak untuk mereksa nilai-nilai kehidupan, martabat manusia, serta keutuhan alam ciptaan Tuhan itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here