
BARU-baru ini, Tahta Suci Vatikan melalui Dikasteri untuk Para Klerus merilis aturan baru mengenai tata cara intensi (ujub) misa – permohonan minta didoakan secara khusus dalam Perayaan Ekaristi. Aturan baru ini dinyatakan akan berlaku secara efektif mulai tanggal 20 April 2025 ini.
Salah satu hal penting menyangkut pembaharuan aturan main itu antara lain sebagai berikut:
Aturan lama sebagaimana disebutkan dalam KHK Kanon 945 #1: “Dalam misa, seorang imam boleh menerima hanya satu intensi, yaitu untuk mendoakan intensi tersebut dalam misa itu sendiri.”
Yang baru sebagaimana Dekrit Vatikan per 20 April 2025 mengizinkan adanya “intensi kolektif,” yakni praktik menyatukan beberapa ujub dalam satu kali misa.
Namun ada syarat ketatnya. Mereka yang meminta intensi harus diberi tahu secara eksplisit dan juga menyetujui secara jelas dan bebas.
Dekrit juga membatasi frekuensi perayaan kolektif seperti itu untuk tetap menjaga hubungan khas antara setiap intensi dengan Perayaan Ekaristi yang berbeda.
Berikut ini naskah terjemahan Dekrit Vatikan tentang Aturan Intensi Misa.
Naskah terjemahan ini disiapkan oleh Romo Doddy Sasi CMF, seorang imam religius Tarekat Claretian yang kini dosen Hukum Gereja di STIPAS Santo Bonaventura Keuskupan Agung Medan (KAM) sekaligus menjadi Vikaris Yudisial di KAM. .