“Vos Estis Lux Mundi”, Cara Vatikan Redam Kasus Pelecehan Seksual Kaum Berjubah dan Cara Menghukumnya (1)

0
1,628 views
Ilustrasi: Suster mencari keadilan di tengah kegelapan kasus seksual yang menjadikan mereka jadi korban seksual kaum berjubah pria. (Ist)

“PADA tanggal 9 Mei 2019, Bapa Suci Paus Fransiskus resmi merilis sebuah motu proprio baru bertitel Vos Estis Lux Mundi yang artinya “Engkaulah Cahaya Dunia”.

Teks ini merupakan sebuah dokumen penting yang nantinya akan bisa menjadi acuan umum bagi Gereja Katolik Semesta ketika harus menangani kasus-kasus pelecehan seksual kaum berjubah dan tindakan legal untuk menghukum para pelakunya.

Apa itu “motu proprio”?

Sebelum masuk ke inti berita, marilah kita terlebih dahulu mengenal istilah khas dalam tata aturan Gereja Katolik  yang sering disebut Motu Proprio.

Motu Proprio adalah istilah khas dalam sistem tata kelola gerejani yang mengacu pada sebuah teks dokumen yang dikeluarkan oleh Tahta Suci Vatikan (baca: Paus) dan dokumen itu dirilis murni “atas inisiatifnya sendiri” tanpa perlu menyertakan “izin” atau “persetujuan” pihak lain.

Yang disebut “pihak-pihak lain” itu, sebagai misalnya, para pejabat penting di Vatikan yang membawahi Kongregasi-kongregasi (baca: Departemen atau semacam Kementerian), dan kelompok lainnya misalnya Dewan Kardinal atau lainnya.

Dari segi tata bahasa, maka motu proprio itu terdiri dari dua kata Latin, yakni:

  • Motu yang artinya prakarsa, inisiatif, kehendak pikir.
  • Proprio artinya sendiri.
  • Secara literal, maka Motu Proprio itu berarti “Atas prakarsa pribadi” atau “Atas inistiatif sendiri”.

Arus pikir  Moto Proprio

“Logika” sebuah motu proprio biasanya mengikuti pola arus pikir sebagai berikut:

  • Pertama-tama dan terlebih dahulu akan dikemukakan argumen mendasar mengapa motu proprio itu dirilis atau diterbitkan.
  • Lalu, disebutkan acuan-acuan hukum atau Konstitusi yang menjadi  referensi dasar pemikiran sehingga motu proprio itu diterbitkan.
  • Isi moto proprio itu biasanya berupa instruksi atau perintah agar “aturan” atau “pedoman” baru  itu bisa segera dilaksanakan sebaik-baiknya.
  • Teks dokumen motu proprio ini biasanya tidak disertai “cap resmi” Tahta Suci.

Isi motu proprio terbaru

Vos Estis Lux Mundi (Engkaulah Cahaya Dunia)ini pada intinya berupa pedoman yang diinginkan Vatikan agar bisa sesegara mungkin dijadikan semacam “patokan umum”, ketika harus menangani kasus-kasus pelecehan seksual yang melihatkan kaum berjubah.

Yang dimaksud kaum berjubah ini secara umum adalah:

  • Mereka yang telah “tertahbis” menjadi imam (Uskup, Pastor, dan Diakon) atau;
  • Mereka yang  menjalani laku hidup bakti sebagai religius (bruder, suster, dan frater).

Dokumen Vos Estis Lux Mundi ini menyediakan utamanya perangkat  sistem prosedur bagaimana Umat Katolik –kita semua ini—mesti menyikapi kasus-kasus pelecehan seksual atau perilaku seksual yang “tidak pada tempatnya” oleh kaum berjubah dan kaum religius.

Juga  bagaimana prosedur baku itu nantinya bisa dilakukan, terutama ketika terjadi proses pelaporan atas tindakan-tindakan yang tidak senonoh itu.

Lalu, bagaimana Gereja Katolik nanti mesti melakukan tindakan-tindakan legal yang sifatnya menghukum para pelakunya.

Sebagai sebuah pedoman umum, tentu saja saat ini belum tersedia juknis dan juklaknya.  Dan itulah yang nantinya harus segera digarap oleh setiap Keuskupan yakni merumuskan petunjuk-petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Berikut ini beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian kita semua.

  1. Vos Etis Lux Mundi itu merekomendasikan bahwa kita semua wajib melaporkankasus-kasus pelecehan seksual atau perilaku seksual  yang tidak pada tempatnya oleh kaum berjubah dan kaum religius itu kepada Petinggi Gereja Katolik.
  2. Ini berarti bahwa para Uskup dan para Pembesar Tarekat Religius harus bertindak sesuatu manakala kepada mereka telah masuk laporan serius dari umat bahwa ada anggota imam diosesan, imam religius anggota tarekat religius, suster, bruder, diakon, dan frater –baik diosesan maupun religius— yang ditengarai telah berbuat sesuatu yang tidak “semestinya”.
  3. Dengan demikian, pembiaran kasus atau malah tindakan menutup-nutupi kasus  oleh Uskup atau Pembesar Tarekt Religius itu bisa  dianggap sebagai hal yang  tidak terpuji dan malah di kemudian haris juga bisa disebut sebagai “pelanggaran”.
  4. Sifat dasar motu proprio ini adalah generalis alias “berlaku umum”. Itu artinya di kemudian hari memang perlu dirumuskan langkah-langkah teknis dan metode pelaksanaannya agar “Anjuran Umum” ini bisa dipraktikkan di setiap Keuskupan,  masing-masing sesuai kondisi dan “adat budaya” setempat.

Latar belakang

Secara historis, dokumen Vos Estis Lux Mundi  ini muncul sebagai tindak lanjut kongkrit Vatikan yang memang berkendak baik mau menangani secara cermat dan serius kasus-kasus terungkapnya tindak pelecehan seksual atau sejenisnya yang dilakukan oleh kaum berjubah.

Terutama, tentu saja, dokumen ini muncul atas keprihatinan Paus pribadi dan komitmen beliau sebagai Pemimpin Umum Gereja Katolik Semesta agar kasus-kasus yang telah menodai hidup bakti sebagai “orang tertahbis” dan hidup religius itu perlu ditangani serius dan dicarikan solusi yang sebaik-baiknya.

Desakan untuk “berbuat sesuatu” ini menjadi semakin menemukan momentumya, setelah Tahta Suci menggelar Konferensi Perlindungan bagi Anak-anak Korban Pelecehan Seksual oleh Kaum Berjubah di Vatikan City di bulan Februari 2019 lalu. (Berlanjut)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here