NAMANYA Benediktus Danang Setianto. Di kalangan alumni Kolese Loyola (KKEL), ia lebih ngepop dengan panggilan akrabnya: Beni KS.
Nomor 4 Dapil 1 Jateng
Di ajang Pemilu 2024 ini, Beni KS nyaleg; ingin menjadi anggota DPR RI. Diusung oleh PDIP. Berharap lolos dan bisa masuk Senayan. Posisi Beni KS dipasang di nomor urut 4.
Beni KS dipasang mewakili konstituen Dapil Jateng I. Meliputi Kota Semarang. Juga wilayah Kabupaten Semarang: Ungaran, Ambarawa, dan sekitarnya. Masih mencakup Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal: Weleri dan Sukorejo.
Jangan sakiti pohon
Karena aktif dan pakar di bidang hukum lingkungan, Beni KS lalu berkisah bahwa baliho yang memasang poster dirinya tidak boleh dipaku di pohon. “Sebaiknya memang hanya diikat saja dengan kawat atau tali pada batang pohon,” begitu argumen dia, seraya menambahkan jangan memaku baliho agar tidak “menyakiti” pohon.
Menuju tata kelola pemerintahan yang bersih
Ditanyai mengapa dia nyaleg di ajang Pemilu 2024, maka Beni KS ingin dirinya berkontribusi. Untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia. Dilakukan berdasarkan bidang keahliannya di bidang hukum, lingkungan hidup, hak-hak asasi manusia, dan upaya ciptakan praktik clean governance. “Yang terakhir itu sangat krusial dan penting,” begitu argumen Beni KS.
“Guna menjamin agar perjalanan bangsa dan negara ini bisa semakin bebas dari praktik-praktik koruptif,” jelasnya, seraya menambahi bahwa mengurangi frekuensi terjadi praktik-praktik koruptif itu mestinya harus dimulai dari diri sendiri.
Empat langkah: pencegahan dan kuratif
Menurut Beni KS, aksi mengurangi terjadi kasus-kasus korupsi itu harus dimulai atau setidaknya dilakukan dengan empat langkah.
Termasuk di dalamnya tindakan pencegahan. Dengan merintangi atau mencegah agar praktik korupsi jangan sampai terjadi. Ini sifatnya preventif.
“Kalau sudah terjadi, maka harus segera dilakukan tindakan penindakan; diproses secara hukum melalui peradilan. Ini namanya langkah kuratif,” papar Beni KS menjawab Sesawi.Net, Sabtu 10 Februari 2024.
Korupsi massif di Indonesia
Berdasarkan data Corruption Perception Index (CPI) atau dalam bahasa Indonesia disebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK), di tahun 2022 lalu Indonesia memperoleh skor 34. Dengan peringkat 110 dari 180 negara. IPK (CPI) ini dihitung oleh Transparency International. Dengan skala nilai 0-100.
- Angka 0 artinya paling korup.
- Nilai 100 berarti paling bersih dari praktik korupsi.
- Jumlah total negara yang dihitung IPK-nya ada 180.
Yang menyedihkan, skor nilai untuk Indonesia malah mengalami penurunan empat poin dari tahun sebelumnya. Untuk Indonesia, nilai angka itu merupakan skor terendah yang kita alami sejak tahun 2015.
Sementara, data CPI Indonesia tahun 2023 menunjukkan Indonesia berada di skor 34/100; berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor 34/100 ini sama dengan skor CPI tahun 2022 lalu.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dengan demikian telah mengalami penurunan.
- Tahun 2022, skor CPI Indonesia merosot menjadi 34. Turun dari peringkat tahun 2021 yang mencapai nilai angka 38.
- Itu artinya, praktik-praktik korupsi di Indonesia makin menggelembung.
Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat ketujuh dari 11 negara terkait skor IPK.
- Singapura menempati peringkat pertama dengan skor 83.
- Tahun 2022 secara keseluruhan: Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan skor IPK tertinggi; dengan nilai di angka 90 dan 87.
Lapor dan periksa LHKPN secara berkala
Memaknai fenomena di atas, Beni KS yang mendirikan Jateng Corruption Watch berujar demikian. Kalau berhasil masuk Senayan dari PDIP, maka sebagai anggota legislatif nantinya, dia akan mendukung semua upaya baik guna mengikis praktik-praktik korupsi di negara ini.
Cara atau mekanisme preventif untuk cegah korupsi yang dia usulkan seperti ini.
- Semua ASN dan anggota legislatif harus dan wajib mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
- Jika belum mengisi LHKPN, maka ASN atau anggota legislatif sebaiknya tidak boleh dilantik.
Lalu membentuk atau menambahkan tugas pada lembaga yang sekarang ini sudah ada: KPK. Untuk segera memeriksa LHKPN. “Ini sebaiknya dan memang harus dilakukan, sejak LHKPN pertama telah diterima. Ketika orang itu baru akan dilantik,” kata Beni KS.
“Lebih penting lagi adalah harus melakukan pemeriksaan secara periodikal selama yang bersangkutan masih duduk di kursi kekuasaan. Jangan baru mau periksa LHKPN, setelah yang bersangkutan sudah terjerat kasus korupsi,” tandasnya kemudian.
UU Pembuktian Terbalik
Sementara langkah penindakan terhadap para pelaku korupsi bisa dilakukan dengan mekanisme kerja seperti ini.
Jika dalam pemeriksaan LHKPN, telah diduga ternyata ada ketidakcocokan data yang hasil laporan dan fakta kekayaan di lapangan, maka kita semua berkepentingan untuk mencari “bukti” di mana telah terjadi ketidakcocokan data fisik dan fakta di lapangan.
“Kita butuh klarifikasi. Untuk hal ini, maka perlu ada UU Pembuktian Terbalik, sehingga pejabat yang layak dicurigai harus mampu membuktikan terlebih dahulu bahwa apa yang dia peroleh itu terjadi dalam koridor hukum yang benar,” jelas Beni KS.
UU Perampasan Asset
Menurut Beni KS yang paham mengenai hukum, maka jika kemudian terbukti bahwa pejabat tersebut tidak bisa menunjukkan bukti sahih, maka UU Perampasan Asset harus dilaksanakan.
Berdasarkan visi itu dan ilmu hukum yang dia pahami dan yakini selama ini, maka Beni KS secara pribadi berkomitmen untuk tidak akan melakukan politik uang. (Selesai)
Baca juga: Benediktus Danang Setianto: Komitmen Anti Korupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri (1)