IMB tak Kunjung Turun, Ketua Komisi KPKC Keuskupan Agung Semarang Rilis Surat Terbuka untuk Pemda Kabupaten Klaten

0
1,558 views
Ilustrasi - Syarat mengurus IMB by Smart Legal

SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

Ibu Bupati dan jajarannya yang kami hormati.

Izinkan kami menuliskan curahan hati kami lewat surat ini. Sebetulnya kami tak berkehendak, namun karena masalah Pengajuan IMB Wisma Rejoso (WR) telah diketahui banyak orang dan berlangsung lama, maka kami memberanikan diri.

Seperti kita ketahui, Wisma Rejoso sebagai tempat tinggal keluarga Romo Gregorius Utomo telah beralih kepemilikan pada PGPM Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja Gondangwinangun.

Lebih dari satu tahun ini, kami mengupayakan pengajuan IMB baru atas bangunan itu, meski sebetulnya “perjuangan” itu telah terjadi beberapa kali dan bertahun tahun lamanya.

Upaya kami tersebut selalu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, namun selalu terhambat oleh segelintir warga yang didukung oleh ormas tertentu yang tidak prosedural.

Intimidasi pada keluarga/umat Katolik/bahkan warga yang mengadakan kegiatan di WR selalu terjadi dan kami diminta untuk mengalah.

Bahkan Kepala Desa atau pun Bapak Camat Jogonalan sendiri pun mendapat tekanan dari mereka. Akankah jajaran di atasnya, Pemerintah Kabupaten Klaten, takut dengan mereka pula?

Di mana kewibawaan Pemerintah Daerah, bila hal itu terus berlanjut?

Ataukah kami dianggap sebagai kelompok kecil dan tak punya kekuatan apa pun sehingga dianggap mudah untuk diabaikan demi kepentingan kondisi yang damai dan kondusif di Kabupaten Klaten?

Selama ini, kami diam. Namun saatnya sekarang bersuara.

Beberapa tahun, kami ikut aturan yang ada. Namun kami mulai berpikir akan melakukan jalan yang berbeda, karena kelompok lain juga diperbolehkan melakukannya?

Sudah sekian lama kami merasa terzalimi. Namun sekarang waktunya untuk berani. Bukan isapan jempol semata, bila di balik kami ada banyak jaringan orang dan lembaga yang mendukung keterbatasan kami.

Sebetulnya alasan apa yang membuat permohonan kami berlarut larut dan tidak dapat diselesaikan dengan bijak?

Wisma Rejoso akan kami kembangkan sebagai tempat untuk menggali nilai-nilai Pancasila serta mengembangkan budaya serta menumbuhkan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Tak ada benak kami sedikit pun untuk membuat tempat itu sebagai (bangunan) gereja. Sungguh. Bila kami tidak diperbolehkan melakukan hal itu, beri kami keputusan pasti.

Semoga kami yang, juga warga negara Indonesia, mendapatkan hak sama untuk memiliki IMB di wilayah negara ini.

Mudah mudahan kami juga bisa memberikan sumbangsih bagi Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten. Ini untuk merajut persaudaraan dan toleransi antarwarga negara dengan memaksimalkan penggunaan Wisma Rejoso nantinya.

Namun terlepas dari itu semua, kami yakin jajaran Pemda Kabupaten Klaten dalam waktu yang tidak lama akan dapat menyelesailan masalah ini dengan baik.

Kami yakin, pemerintah hadir dengan bijak memecahkan kebuntuan permasalahan antarwarga negara yang mempunyai kedudukan sama di negara kesatuan ini.

Salam hormat kami,
Romo Endra Wijayanta Pr

Ketua Komisi Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Agung Semarang

PS: Artikel ini juga muncul di akun FB Romo Endra Wijayanto Pr https://www.facebook.com/1366453269/posts/10218540896938110/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here