Perkawinan Sebagai Sakramen

0
14,358 views

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa Perkawinan itu sendiri didasari atas ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meski rumusan ini secara tegas menyatakan bahwa perkawinan itu kekal adanya, namun disatu sisi Undang-undang Nomor 1/1974 masih memperbolehkan seseorang untuk menikah lagi dengan alasan–alasan tertentu seperti, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun bertutut-turut tanpa pemberitahuan, salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri, dan berbagai alasan lainnya.

Tidak demikian bagi Gereja Katolik yang menjadikan Perkawinan sebagai sakramen dalam memulai kehidupan berkeluarga. Sebagai sakramen, perkawinan yang telah diberikan kepada pasangan yang hendak berkeluarga bersifat kekal, dimana tidak bisa diceraikan oleh manusia, karena perkawinan itu sesungguhnya diberikan Tuhan sendiri melalui tangan-tangan orang yang diurapi (baca; imam/pastor).

Bukti intervensi Allah dalam Sakramen Perkawinan itu sendiri nampak jelas pada pengucapan janji perkawinan yang ditujukan kepada Allah sendiri dengan disaksikan imam dan umat yang hadir. Di sini Allah sendiri saecara tegas menyatakan orang yang telah menerima Sakramen Perkawinan akan menjadi satu daging, dan mereka bukan lagi dua melainkan satu Karena itu dalam iman Katolik perceraian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun (Markus, 10:5-9).

Kendati demikian, dalam kehidupan berkeluarga ada juga praktek perceraian yang dilakonkan umat Nasrani. Menghadapi kenyataan demikian, Gereja Katolik memilki wadah yang disebut dengan Tribunal. Bagi pasangan yang hendak bercerai Gereja Katolik selalu mengupayakan perdamaian sebagai langkah pertama. Bila upaya ini gagal akan dilakukan pisah ranjang. Kedua belah pihak dalam hal ini suami-isteri tinggal berlainan rumah untuk jangka waktu tertentu guna rekonsiliasi. Apabila langkah ini pun gagal maka dibuat gugatan ke Pengadilan Gereja dengan mencari bukti-bukti sejarah hidup untuk dianalisis. Namun gereja tidak memiliki sikap tegas mengenai apakah salah satu pihak boleh menikah lagi setelah proses analisa mengenai bukti-bukti sejarah hidup.

Gereja Katolik juga memandang perkawinan memiliki sifat partnership, dimana suami-isteri yang utuh dan lengkap. Yang menjadi dasar hubungan partnership antara pria dan wanita adalah penciptaan manusia oleh Allah sebagai citraNya, sebagai partner atau lawan bicaranya. Sedangkan cipataan-cipataan lainnya tidak demikian. Karena itu manusia harus terbuka kepada Allah. Dengan demikian hendaknya hubungan cinta antara Kristus dan gerejaNya dijadikan ideal dan patokan bagi hubunghan antara suami- isteri. Meski ideal dan patokan ini terlalu tinggi, tetapi suami- isteri tidak usah takut, karena Tuhan sendiri akan menyanggupkan mereka untuk itu. Jesus telah menjadikan perkawinan ‘alat keselamatan’ bagi suami isteri.

[Mansetus Balawala www.khabarindonesia.com/Kristoforus]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here