Saksi

0
268 views
Ilustrasi: Saksi nikah untuk calon pengantin yang bukan Katolik. (Ist)

Renungan Harian
Senin, 23 Mei 2022
Bacaan I: Kis. 16: 11-15
Injil: Yoh. 15: 26-16: 4a.
 
BEBERAPA
tahun yang lalu, saya mengalami pengalaman yang menjengkelkan dan sekaligus menggelikan ketika mengadakan penyelidikan kanonik untuk calon pengantin.

Hari itu, saya bertemu dengan calon pengantin dan dua orang saksi dari pihak pengantin yang bukan katolik. Sebagaimana kita ketahui, apabila salah satu calon bukan Katolik, maka Gereja meminta kesaksian dua orang yang mengenal calon yang bukan Katolik. Ini berkaitan dengan status bebas (calon yang bukan Katolik ini sungguh-sungguh belum pernah menikah).
 
Saya bertemu dengan saksi-saksi yang diajukan oleh calon pengantin yang bukan Katolik. Saya bertanya tentang data diri dan kemudian hubungan dengan calon pengantin.

Mereka berdua menjawab hubungan dengan pengantin adalah sahabat dari kecil. Maka ketika saya bertanya apakah mereka mengenal calon pengantin, mereka menjawab bahwa mereka amat mengenal.

Kemudian saya menjelaskan bahwa mereka diminta kesaksian bahwa calon pengantin ini sungguh-sungguh belum menikah. Keduanya dengan yakin mengatakan bahwa calon pengantin ini sungguh-sungguh belum menikah.

Kemudian saya meminta mereka tanda tangan pada formulir keterangan saksi dan mereka tanda tangan. Saat saya meminta foto copy KTP, keduanya tampak kaget, dan bertanya untuk apa.

Saya menjelaskan bahwa kesaksian mereka ini berkaitan dengan hukum. Karena apabila nanti terbukti bahwa pengantin ini sudah menikah maka perkawinan ini batal. Dan apabila kesaksian mereka bohong, maka bisa dituntut.
 
Kedua saksi itu kemudian nampak gelisah dan kemudian mencabut kesaksian yang diberikan. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya mereka tidak mengenal calon pengantin itu.

Mereka berdua bukan sahabat dari calon pengantin, tetapi pegawai dari orangtua calon pengantin itu dan baru kenal kemarin saat dimintai tolong untuk menjadi saksi oleh bosnya.

Mereka berdua sudah diberitahu harus mengaku sebagai sahabat dan seterusnya.
 
Mereka berdua tidak boleh menjadi saksi; mereka tidak sah dan tidak layak menjadi saksi karena sama sekali tidak mengenal orang yang tentangnya harus diberi kesaksian.

Saksi yang sah dan layak apabila sungguh-sungguh mengenal orang yang tentangnya diberi kesaksian.

Sabda Tuhan hari ini sejauh diwartakan dalam Injil Yohanes, Tuhan meminta kita memberi kesaksian tentang Dia. Maka pertanyaannya adalah apakah aku bisa, apakah aku sah dan layak memberi kesaksian tentang Dia?

“Tetapi kamu juga harus bersaksi, karena kamu dari semula bersama-sama dengan Aku.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here