
Menegakkan Supremasi Hukum dan Hak Konstitusional
Sikap GEMAYOMI (Gerakan Masyarakat Gotong-royong Melawan Intoleransi) atas Tindakan Intidamasi Horisontal terhadap Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul
A. Konteks, kronologi, dan pembahasan
Berulangnya perilaku kekerasan intoleran sekelompok orang di bawah ormas FJI pada hari Minggu, 24 Mei 2026 menandai belum tuntasnya perlindungan aparat negara atas hak-hak dasar warganegara, melemahnya pendidikan publik atas hak-hak dasar tersebut, serta belum tertanamnya nilai dasar Pancasila dan UUD 1945 di seluruh masyarakat Indonesia.
Setelah melalui analisis mendalam terhadap kasus tersebut, kami menemukan bahwa :
Konteks Persoalan
- Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul selama 1 (satu) tahun terakhir telah membuktikan diri sebagai bagian dari ekosistem sosial yang damai, tertib, dan inklusif melalui aktivitas peribadatan mingguan di Hotel Ros In tanpa catatan konflik sekecil apa pun.
- Karena terjadi lonjakan biaya operasional dan logistik komersial yang tidak lagi bersahabat, jemaat terpaksa menghentikan sewa ruang hotel dan memindahkan aktivitas peribadatan ke sebuah bangunan kediaman yang secara legal berfungsi sebagai kantor administrasi dan pusat kegiatan sosial internal gereja di Padukuhan Glugo RT 06, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Hal ini tidak terlepas dari kedaruratan finansial (economic force majeure) akibat tekanan ekonomi yang saat ini dialami seluruh bangsa ini.
- Peralihan fungsi gedung menjadi tempat peribadatan perdana pada hari Minggu, 24 Mei 2026, dilakukan di tengah proses pemenuhan administrasi perizinan yang
sedang berjalan secara proaktif oleh pihak jemaat menuju audiensi resmi bersama Bupati Bantul. Dalam hal ini yang ada adalah status administrasi berjalan (on-going process).
Kronologi
4. Pra-Kejadian
Lima hari sebelum ibadah perdana, jemaat GMS Sewon mengadakan aksi sosial berupa pembagian sembako sekaligus melakukan pendataan internal melalui pengumpulan salinan KTP warga sekitar.
- Aktivitas ini murni merupakan ikhtiar social blending (perkenalan komunitas) dan bentuk transparansi sosial jemaat kepada lingkungan sekitar, bukan sebuah tindakan manipulasi dukungan administratif.
- Berdasarkan hukum positif, keabsahan daftar dukungan warga untuk rumah ibadah wajib melalui fase verifikasi faktual dan validasi berlapis oleh otoritas kelurahan (Kepala Desa/Lurah), sehingga dinamika distribusi sembako di tingkat tapak tidak dapat dijadikan alasan hukum bagi pihak luar untuk menuduh jemaat melakukan pelanggaran iktikad baik (good faith).
5. Hari kejadian Minggu, 24 Mei 2026
- Pukul 07.59 WIB, kelompok massa dari Laskar Front Jihad Islam (FJI) berjumlah sekitar 15–25 orang di bawah komando Abdurahman Abu Zaki melakukan intervensi fisik dengan mendatangi lokasi GMS Sewon.
- Massa FJI melakukan aksi provokasi non-verbal, berteriak-teriak di area sekitar bangunan, dan menuntut pembubaran paksa ibadah yang sedang berlangsung dengan dalih pelanggaran izin bangunan dan klaim sepihak atas penolakan warga.
- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bantul yang telah siaga di lokasi bertindak responsif dengan melakukan barikade pengamanan, sehingga eskalasi kekerasan fisik dapat dicegah dan jemaat berhasil menyelesaikan ibadah perdana secara kondusif.
- Pukul 08.30 – 09.05 WIB jemaat membubarkan diri secara tertib dari lokasi peribadatan, diikuti dengan mundurnya massa FJI di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Tinjauan Yuridis
- Kebebasan beragama sebagai hak absolut (non-derogable right)
- Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) adalah hak asasi paling mendasar yang bersifat absolut (non-derogable right). Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diadopsi secara mengikat ke dalam hukum nasional melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa manifestasi menjalankan ibadah (forum externum), baik secara individu maupun kolektif, tidak dapat diintervensi secara ilegal.
- Hak ini dikunci secara rigid dalam tatanan hukum tertinggi Republik Indonesia melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara tidak sekadar bertugas “membolehkan”, melainkan wajib “menjamin” kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya tanpa diskriminasi administratif.
- Fenomena displaced worship dan pembiaran sistemik (state omission)
- Adanya silang sengkarut displaced worship (ibadah terlantar)
Kasus yang menimpa GMS Sewon adalah manifestasi nyata dari kegagalan sistemik negara dalam menyediakan ruang aman dan setara bagi kelompok minoritas keagamaan.
Fakta bahwa jemaat harus berpindah-pindah tempat dari hotel komersial, gudang, hingga kantor sosial membuktikan bahwa instrumen birokrasi perizinan di Indonesia masih berwajah diskriminatif.
- Adanya maladministrasi melalui pembiaran (state omission)
Lambatnya respons dan koridor perizinan daerah yang sengaja dibiarkan menggantung oleh otoritas berwenang merupakan bentuk pengabaian kewajiban konstitusional (state omission).
Celah ketidakpastian hukum inilah yang kemudian diproduksi secara berulang oleh kelompok-kelompok intoleran sebagai senjata sosial untuk melegitimasi aksi persekusi horizontal.
3. Argumentasi yuridis kontemporer atas illegalitas vigilantisme
Bahwa ada dikotomi hukum yang tegas (administrasi vs pidana):
Masalah kelengkapan dokumen administratif adalah murni wilayah Hukum Administrasi Negara (HAN) yang penyelesaiannya berada di bawah domain eksklusif Pemerintah Daerah dan Satpol PP.
Tidak ada satu pun klausul dalam hukum positif Indonesia yang memberikan hak eksekusi, penertiban, atau pembubaran ruang kepada organisasi kemasyarakatan sipil. Tindakan FJI murni merupakan tindakan illegal usurpation of state authority (perampasan wewenang negara secara melawan hukum).
Bahwa telah terjadi pelanggaran rigid terhadap UU Ormas:
Aksi intervensi Laskar FJI secara telak melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU No. 16 Tahun 2017 (UU Ormas), yang melarang keras ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau mengambil alih wewenang aparat penegak hukum (vigilantisme).
Bahwa perlu penerapan KUHP nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)
Mengingat peristiwa ini terjadi pada Mei 2026, maka masa transisi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah selesai dan berlaku penuh per 2 Januari 2026.
Tindakan intimidasi, provokasi, dan perintangan ibadah yang dilakukan oleh FJI memenuhi unsur pidana materiil Pasal 302 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, dengan ancaman sanksi pidana yang tegas bagi siapapun yang merintangi pertemuan keagamaan yang sah.
Perlunya penerapan Pasal 18 PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006
Karena bangunan yang digunakan adalah bangunan non-rumah ibadat, maka argumen hukum yang berlaku bukanlah syarat pendirian rumah ibadat permanen yang rumit (syarat 90/60), melainkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 tentang Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat sebagai Tempat Ibadat Sementara. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi penerbitan izin sementara tersebut atas dasar pemenuhan hak beribadah jemaat, bukan justru membiarkannya menjadi area konflik.
- Penolakan mutakhir terhadap doktrin heckler’s veto
GEMAYOMI menolak keras dalih “menjaga kondusivitas” atau “permintaan warga” yang sering digunakan otoritas lokal untuk memaksa minoritas mengalah. Dalam hukum tata negara dan HAM internasional, tunduk pada tekanan massa yang mengancam kekerasan disebut sebagai hukum Heckler’s Veto.
Ketertiban umum tidak boleh diraih dengan mengorbankan hak konstitusional jemaat yang sah. Tugas kepolisian adalah menindak dan mengamankan kelompok pengancam ketertiban (FJI), bukan membubarkan atau menunda hak konstitusional korban (GMS Sewon).

B. Seruan dan tuntutan bersikap
Berdasarkan analisis dan pertimbangan di atas, kami, GEMAYOMI, menyatakan
- Mengutuk keras premanisme horisontal berkedok aturan administrasi
GEMAYOMI mengutuk keras segala bentuk intervensi, teror psikis, dan intimidasi non-verbal yang dilakukan oleh kelompok Laskar FJI terhadap jemaat GMS Sewon yang sedang beribadah. Praktik premanisme jalanan yang mengambil alih wewenang hukum negara adalah ancaman nyata terhadap prinsip rule of law dan sendi-sendi kebangsaan.
Mendorong proteksi hukum preventif dan proaktif dari aparat keamanan
Kami mengapresiasi kesigapan Polres Bantul dalam meredam bentrokan fisik di lapangan pada 24 Mei 2026. Namun, kami menuntut aparat kepolisian untuk meningkatkan status pengamanan menjadi tindakan preventif-jurnalistik yang berkelanjutan.
Kepolisian wajib memberikan jaminan proteksi penuh pada ibadah-ibadah di minggu berikutnya agar jemaat terbebas dari rasa takut (freedom from fear) sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Mendesak akuntabilitas tiga elemen negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dalam perlindungan hak dasar warganegara
Eksekutif (Bupati Bantul & Pemerintah Daerah): Mendesak Bupati Bantul untuk segera menerapkan Pasal 18 dan 14 PBM No. 9 & 8 Tahun 2006 secara konsekuen dengan memfasilitasi penerbitan izin pemanfaatan bangunan sementara bagi GMS Sewon, atau menyediakan tempat ibadah pengganti yang layak. Pemda Bantul harus menunjukkan taji hukum dan berhenti bersikap kompromistis terhadap tekanan ormas intoleran.
Legislatif (DPRD Kabupaten Bantul): Menuntut DPRD Bantul untuk melakukan fungsi pengawasan politik secara ketat terhadap kinerja eksekutif dalam menangani kasus KBB, guna memastikan APBD dan kebijakan daerah tidak digunakan untuk melanggengkan diskriminasi sistemik.
Yudikatif/Aparat Penegak Hukum: Mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan proses hukum progresif tanpa tebang pilih, serta menjerat para aktor lapangan maupun intelektual di balik aksi persekusi FJI dengan Pasal 302 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) demi menegakkan wibawa hukum negara.
Menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk beribadat tidak boleh dimaknai dari pendekatan hukum normatif semata
Bahwa pendekatan normatif dan formalistik atas hak beribadat seperti persoalan perijinan bertentangan dengan nilai-nilai dasar filosofis Pancasila dan UUD 1945, yakni penghormatan terhadap hak-hak setiap warganegara dalam membangun hubungan pribadi terhadap Sang Penciptanya. Jika persoalan peribadatan selu menggunakan hukum normatif semata maka yang sesungguhnya yang terjadi adalah ketidakadilan dan peminggiran-hak-hak dasar warganegara.
Perlunya pengawalan bersama hak minoritas
Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan para pembela HAM di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk merapatkan barisan. Kita wajib mengawal, menjaga kondusivitas, dan mengamankan hak beribadah jemaat GMS Sewon dari segala potensi ancaman aktor-aktor eksternal.
Reaktualisasi komitmen toleransi substantif di tingkat tapak
Mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemuka lintas agama di wilayah Kapanewon Sewon untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi adu domba yang dibawa oleh kelompok luar. Sengketa sosial di tingkat lokal harus diselesaikan secara terhormat melalui ruang mediasi dan dialog inklusif berbasis asas gotong-royong Nusantara, demi mewujudkan toleransi yang substantif dan menjaga keharmonisan hidup bersama di bumi Bantul.
- Reaktualisasi Pancasila dan UUD 1945
GEMAYOMI juga menyerukan :
- Mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia, dari pembuat kebijakan di tingkat pusat hingga warga di tingkat tapak, untuk menghentikan reduksi Pancasila dan UUD 1945 sebatas instrumen retorika politik atau seremonial kosmetik. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) harus direaktualisasikan sebagai working ideology (ideologi yang bekerja) yang secara konkret menjamin martabat manusia (human dignity) dan kebebasan eksistensial setiap pemeluk agama tanpa terkecuali.
- Menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok minoritas adalah tolok ukur utama kedewasaan peradaban hukum sebuah bangsa.
- Menegakkan pasal-pasal hak asasi manusia dalam UUD 1945 bukan semata-mata tugas yudisial aparat, melainkan sebuah kontrak sosial kolektif yang mengikat setiap individu untuk menghormati ruang peribadatan sesama warga negara sebagai perwujudan kedaulatan hukum yang hidup. UUD 1945 adalah Living constitution (Konstitusi yang hidup) bagi seluruh anak bangsa.
- Mengajak seluruh komponen bangsa untuk menolak segala bentuk polarisasi identitas yang merusak kohesi sosial. Kita harus bergotong-royong membangun sistem ketahanan sosial berbasis nilai kearifan Nusantara yang inklusif, di mana setiap perbedaan diselesaikan melalui dialog teoretis-praktis yang inklusif, bukan melalui pembiaran represi mayoritas terhadap minoritas (tyranny of the majority).
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya dapat dicapai ketika ruang spiritual setiap manusia Indonesia diakui dan dilindungi secara mutlak oleh sesama saudara sebangsa. Mari bersama membangun infrastruktur kewargaan aktif (active citizenship) di tengah kita semua.
Yogyakarta, 25 Mei 2026
Salam dan hormat kami
Ketua Harian GEMAYOMI
Cyprianus Lilik Krismantoro Putro











































