Home BERITA Uskup Jerman Gelapkan Duit Perempuan Pikun, Paus Semprit Harus Mundur

Uskup Jerman Gelapkan Duit Perempuan Pikun, Paus Semprit Harus Mundur

0
Uskup Pembantu Keuskupan Aachen di Jerman yang dipaksa mundur karena gelapkan dana milik perempuan pikun. (CNA Deutsch)

KORUPSI tak kenal agama dan status. Bahkan uskup pun juga tak luput dari dosa publik ini. Tak kurang, Uskup Auksilier Mgr. Johannes Bündgens dari Keuskupan Aachen di Jerman dipaksa mundur, setelah dia ketahuan diam-diam telah menggelapkan dana milik seorang perempuan yang terkena sindrom pikun (dementia).

Demikian laporan Kantor Berita CNA bahasa Jerman edisi terbit hari Rabu tanggal 9 November 2022.

Paus Fransiskus, tulis CNA Jerman, menyetujui pengunduran diri Mgr. Bündgens, Uskup Pembantu Keuskupan Aachen, Jerman.

Menurut otoritas penegak hukum Jerman, Mgr. Bündgens setidaknya telah menggelapkan dana sebesar 128 ribu Euro (kira-kira RP 2,8 milyar) milik seorang perempuan pikun. Atas perbuatan kriminal ini, Mgr. Bündgens harus masuk penjara selama sembilan bulan; sesuai hukuman sipil yang telah diputuskan pengadilan setempat.

Ia juga dikenai kewajiban bayar denda sebesar E5,000 (Rp 88,9 juta) atas perbuatan kriminal diam-diam telah “nyolong” duit milik orang lain.

Prihatin atas peristiwa ini

Uskup Keuskupan Aachen Mgr. Helmut Dieser menyambut baik keputusan Vatikan untuk memecat Mgr. Bündgens karena perbuatan tercelanya itu. “Secara pribadi, saya sungguh prihatin atas kejadian ini,” katanya seperti dikutip CNA Deutsch.

Sebelumnya, Mgr. Bündgens  sempat mengajukan izin naik banding, namun hal itu kemudian tidak dia lanjutkan.

Bündgens lahir tahun 1956 dan menerima Sakramen Imamatnya dan ditahbiskan menjadi imam tahun 1980; dilantik menjadi uskup pembantu untuk Keuskupan Aachen tahun 2006.

Peristiwa menggelapkan dana itu dia lakukan dengan cara memindahkan dana milik perempuan pikun itu ke rekening pribadinya, setelah perempuan penderita dementia itu menyerahkan otoritas pengelolaan uang itu kepadanya lantaran dia sudah tidak mampu lagi mengelolanya secara independen.

Dalam pledoinya, uskup itu berpendapat bahwa dirinya merasa telah diberi “mandat” dan mendapat warisan sejumlah uang itu atas kehendak perempuan tersebut. Bahkan dia mengklaim diri telah membelikan sebuah tempat tinggal untuk perempuan renta yang kini sudah meninggal dunia.

PS: CNA Deutsch

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version